Stephanus Aranditio
Cristiano Ronaldo. (Sumber: Dok. Eurosport Asia).

Bolatimes.com - Bintang baru Juventus, Cristiano Ronaldo resmi mendapatkan hukuman penjara selama dua tahun dan denda senilai 19 juta Euro atau sekitar Rp 320 miliar akibat kasus penggelapan pajak.

Bintang asal Portugal itu mengaku bersalah terkait kasus penggelapan pajak antara 2011 dan 2014, ketika ia masih bermain untuk Real Madrid, dengan nilai total 14,7 juta euro.

Dilansir dari Goal, jumlah itu berkurang dalam pengakuan bersalahnya hingga €5,7 juta, namun dengan mempertimbangkan denda, bunga, dan biaya lainnya, jumlah itu naik menjadi €19 juta.

Baca Juga:
5 Fakta Menarik Rekrutan Baru Barcelona, Malcom

Ronaldo tes medis di J Medical milik Juventus (Mirror)

Namun, hukuman tersebut tidak mewajibkan Ronaldo berada di belik jeruji besi. Berdasarkan hukum Spanyol, ia baru akan benar-benar dipenjara jika kembali melakukan kesalahan yang sama selama dua tahun masa hukuman ini.

Ronaldo saat ini masih menghabiskan masa liburannya usai Piala Dunia 2018 sehingga melewatkan tur pramusim bersama Juventus. CR7 akan melakoni debut bersama Juventus saat berhadapan dengan Chievo pada pekan pertama Serie A.

Terkait hukuman ini, Ronaldo akan segera mendatangi pengadilan Pozuelo de Alarcon di Madrid untuk mendengarkan putusan akhir

Baca Juga:
Soal Rasial, Legenda Jerman Sebut Mesut Ozil Tidak Dewasa

Ronaldo tak sendirian, sejumlah pesepakbola lain yang baru-baru ini juga harus berhadapan dengan kasus pajak adalah bintang Manchester United Alexis Sanchez, mantan kapten timnas Argentina, Javier Mascherano serta sang rival, Lionel Messi. 

Load More