hitekno.com - Salah satu hal yang dipertanyakan saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan ialah hukum yang mengatur soal melakukan sikat gigi.
Pasalnya, menyikat gigi saat menjalani puasa Ramadan menjadi salah satu dilema bagi umat Islam. Sebab, terdapat berbagai pendapat mengenai hukumnya.
Ada pendapat yang mengatakan bahwa melakukan sikat gigi di saat menjalani puasa di bulan Ramadan tetap diperbolehkan. Namun, ada pula yang menentang karena dikhawatirkan bisa membatalkan puasa.
Selain menahan haus dan lapar, salah satu hal yang harus dilakukan saat menjalani puasa ialah menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa, termasuk berkumur dan sikat gigi.
Lalu, bagaimana hukum melakukan sikat gigi saat menjalani puasa di bulan Ramadan? Berikut Bolatimes.com menyajikan penjelasannya.
Menyikat Gigi saat Berpuasa di Bulan Ramadan
Dilansir dari NU.co.id, menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Batani, hukum melakukan sikat gigi dan berkumur saat sedang menjalankan puasa hukumnya ialah makruh.
Penjelasan ini tertuang dalam buku Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in. Dari penjelasannya, diterangkan soal 13 hal yang hukumnya makruh saat berpuasa, salah satunya bersiwak setelah zuhur.
Kehati-hatian saat bersikat gigi memang berada pada material yang masuk ke dalam mulut. Jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik itu pasta gigi, air, atau bulu sikat gigi, maka bisa membatalkan puasa meskipun tidak sengaja.
Mazhab Syafi'i: Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh
Menurut penjelasan para ulama Syafi'iyah, melakukan sikat gigi pada saat menjalani puasa Ramadan hukumnya juga makruh. Hukum ini berlaku ketika matahari telah terbit hingga menjelang adzan maghrib.
Hukum ini didasarkan pada kitab Matan Abu Syuja’. Hal ini berkaitan dengan larangan untuk tidak bersiwak bagi orang yang berpuasa agar bau mulutnya tidak hilang.
Sebab, Rasulullah pernah bersabda bahwa bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah SWT lebih harum dari bunga kasturi.
“Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu disisi Allah lebih harum dari wangi kasturi.” H.R. Muslim dalam Al-Shiyam dan Bukhari dalam Al-Shaum.
Mazhab Maliki dan Hanafi: Sikat Gigi Hukumnya Mubah
Apabila mazhab Syafi'i menyarankan orang yang berpuasa untuk menyikat gigi, maka mazhab Maliki dan Hanafi memberikan kelonggaran. Karena, hukumnya adalah mubah.
Dasar hukum yang diambil oleh mazhab Maliki dan Hanafi ini merujuk pada dalil Rasulullah SAW yang tetap bersiwak saat menjalani puasa.
M Quraish Shihab melalui bukunya “Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui”, sikat gigi saat puasa diperbolehkan karena Rasulullah pun melakukannya.
Namun, syaratnya ialah tidak ada hal yang tertelan ke dalam tenggorokan dengan sengaja saat sedang bersiwak ketika puasa.
Tag
Terpopuler
-
Roberto Mancini Targetkan Dua Trofi Juara untuk Timnas Italia
-
Mengintip Kekuatan Skuat Timor Leste Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Laba Bersih DIGI Melonjak 45,1 Persen, Arkadia Digital Media Perkuat Bisnis AI dan Jaga Fundamental Keuangan
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen pada 2025, Sentuh Rp1,76 Miliar
-
8 Cara Menyiapkan Dana Darurat dengan Tepat untuk Kestabilan Keuangan
Terkini
-
5 Fakta Konyol Sepak Bola yang Jarang Diketahui: Balita 20 Bulan Dikontrak Klub Belgia
-
Pelatih Prawira Harum Bandung David Singleton Kemenangan Kebanggan Semua
-
Prawira Harum Bandung Ikuti Jejak Pelita Jaya di BCL Asia 2024
-
Prawira Harum Bandung Jalani Laga Hidup Mati di BCL Asia 2024
-
Duel Mike Tyson vs Jake Paul: Pertarungan Ekshibisi akan Tayang di Netflix