Irwan Febri Rialdi
Ilustrasi perempuan yang sedang sikat gigi dan berkumur. (Freepik/sitthiphong)

Bolatimes.com - Salah satu hal yang dipertanyakan saat menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan ialah hukum yang mengatur soal melakukan sikat gigi.

Pasalnya, menyikat gigi saat menjalani puasa Ramadan menjadi salah satu dilema bagi umat Islam. Sebab, terdapat berbagai pendapat mengenai hukumnya.

Ada pendapat yang mengatakan bahwa melakukan sikat gigi di saat menjalani puasa di bulan Ramadan tetap diperbolehkan. Namun, ada pula yang menentang karena dikhawatirkan bisa membatalkan puasa.

Baca Juga:
Sudah Persiapan Lama, Shin Tae-yong Sakit Hati Piala Dunia U-20 di Indonesia Batal

Selain menahan haus dan lapar, salah satu hal yang harus dilakukan saat menjalani puasa ialah menghindari hal-hal yang bisa membatalkan puasa, termasuk berkumur dan sikat gigi.

Lalu, bagaimana hukum melakukan sikat gigi saat menjalani puasa di bulan Ramadan? Berikut Bolatimes.com menyajikan penjelasannya.

Menyikat Gigi saat Berpuasa di Bulan Ramadan

Baca Juga:
3 Kerugian Timnas Indonesia U-20 seusai Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Dilansir dari NU.co.id, menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Batani, hukum melakukan sikat gigi dan berkumur saat sedang menjalankan puasa hukumnya ialah makruh.

Penjelasan ini tertuang dalam buku Nihayatuz Zain fi Irsyadil Mubtadi’in. Dari penjelasannya, diterangkan soal 13 hal yang hukumnya makruh saat berpuasa, salah satunya bersiwak setelah zuhur.

Kehati-hatian saat bersikat gigi memang berada pada material yang masuk ke dalam mulut. Jika ada material yang masuk ke tenggorokan, baik itu pasta gigi, air, atau bulu sikat gigi, maka bisa membatalkan puasa meskipun tidak sengaja.

Baca Juga:
Piala Dunia U-20 2023 Batal Digelar di Indonesia, Persija Jakarta Beri Pesan Menyentuh

Mazhab Syafi'i: Sikat Gigi saat Puasa Hukumnya Makruh

Menurut penjelasan para ulama Syafi'iyah, melakukan sikat gigi pada saat menjalani puasa Ramadan hukumnya juga makruh. Hukum ini berlaku ketika matahari telah terbit hingga menjelang adzan maghrib.

Hukum ini didasarkan pada kitab Matan Abu Syuja’. Hal ini berkaitan dengan larangan untuk tidak bersiwak bagi orang yang berpuasa agar bau mulutnya tidak hilang.

Baca Juga:
Breaking News! Gantikan Peru, Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17 2023?

Sebab, Rasulullah pernah bersabda bahwa bau mulut orang yang berpuasa di sisi Allah SWT lebih harum dari bunga kasturi.

“Sungguh, perubahan bau mulut orang yang berpuasa itu disisi Allah lebih harum dari wangi kasturi.” H.R. Muslim dalam Al-Shiyam dan Bukhari dalam Al-Shaum.

Mazhab Maliki dan Hanafi: Sikat Gigi Hukumnya Mubah

Apabila mazhab Syafi'i menyarankan orang yang berpuasa untuk menyikat gigi, maka mazhab Maliki dan Hanafi memberikan kelonggaran. Karena, hukumnya adalah mubah.

Dasar hukum yang diambil oleh mazhab Maliki dan Hanafi ini merujuk pada dalil Rasulullah SAW yang tetap bersiwak saat menjalani puasa.

M Quraish Shihab melalui bukunya “Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui”, sikat gigi saat puasa diperbolehkan karena Rasulullah pun melakukannya.

Namun, syaratnya ialah tidak ada hal yang tertelan ke dalam tenggorokan dengan sengaja saat sedang bersiwak ketika puasa.

Kontributor: M Faiz Alfarizie
Load More