Irwan Febri Rialdi | Adie Prasetyo Nugraha
Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (Dok. PSSI).

Bolatimes.com - PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi buka suara setelah beberapa klub Liga 1 2022/2023 dilaporkan ke Bareskrim Polri karena dugaan kerja sama dengan situs judi. PT LIB ingin meminta klarifikasi.

Tiga klub yang dilaporkan adalah Persikabo 1973, PSIS Semarang, dan Arema FC. Tidak hanya itu, LIB dan PSSI juga turut diseret dalam laporan tersebut.

“Kami akan mengundang kembali klub-klub tersebut untuk klarifikasi. Kami berharap semuanya bisa lebih jelas dan tidak lagi menjadi isu yang meresahkan masyarakat,” kata Direktur Utama LIB, Akhmad Hadian Lukita dalam keterangan resminya, Selasa (23/8/2022).

Baca Juga:
Profil Lisandro Martinez, 'Si Jagal' di Jantung Pertahanan Man United yang Buat Lini Serang Liverpool Frustrasi

Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita saat ditemui di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali. (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha).

PT LIB, PSSI, Persikabo 1973, PSIS Semarang, dan Arema FC dilaporkan ke Bareskrim Polri. Pelaporan dilakukan oleh seorang pengacara bernama Rio Johan Putra.

Laporan itu viral di media sosial yang salah satunya diunggah akun Instagram @pengamatsepakbola, Selasa (23/8/2022). Adapun Persikabo, PSIS, dan Arema dilaporkan karena memasang logo sponsor yang diduga terkait dengan rumah Judi.

"Pihak Bareskrim Polri telah menerima laporan dan membuat Surat Tanda Terima Laporan Polisi bernomor: STTL/301/VIII/2022/Bareskrim, tertanggal 22 Agustus 2022," tulis keterangan unggahan tersebut.

Baca Juga:
Andai Lawan Timnas Indonesia di Piala AFF 2022, Media Malaysia Anggap Kesempatan Balas Dendam

Dalam kasus itu, jersey PSIS Semarang memasang logo Skor88.news, lalu Arema FC bekerja sama dengan Bola88.fun yang berafiliasi dengan rumah judi Bola88, sementara Persikabo 1973 terpasang logo Sbotop, yang diduga situs judi online yang bisa diakses bebas lewat internet Indonesia.

Peristiwa dugaan pidananya yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

"PT LIB tidak pernah bekerja sama dengan perusahaan yang berafiliasi dengan perjudian. Sejak awal, kami selalu patuh dengan peraturan negara," jelas Akhmad Hadian Lukita.

Baca Juga:
Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Arema FC Putus Kerja Sama dengan Sponsor Berbau Judi

Akhmad Hadian Lukita juga menegaskan perihal ketentuan sponsor sudah dikomunikasikan sejak awal. Dalam hal ini, sudah ada pemberitahuan secara resmi kepada klub terkait sponsor klub secara keseluruhan.

Sebagai informasi, LIB telah mengirimkan pemberitahuan secara resmi ke semua klub terkait sponsor dalam surat bernomor 103/LIB/II/2020. Dalam surat tersebut secara tegas LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB untuk menjalin kerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol dan situs perjudian.

Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia menjadi landasan dalam surat tersebut. Di antaranya: Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan; Perpres Nomor 74 Tahun 2013; dan Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga:
Bungkam Georges Julien Hanya Dalam Waktu 29 Menit, Anthony Ginting ke 16 Besar Kejuaraan Dunia

"Sampai saat ini kami belum mencabut surat tersebut,” tegas lelaki asal Jawa Barat itu.

Load More