Husna Rahmayunita
Pembalap MotoGP, Aleix Espargaro. (Instagram/@aleixespargaro)

Bolatimes.com - Pembalap MotoGP Aleix Espargaro dibuat tergelitik dengan aksi nyeleneh pengendaraa ketika di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Aleix Espargaro mengabadikan momen emak-emak yang dilihatnya di jalanan lalu memberikan komentarnya lewat Instastory, Kamis (17/3/2022).

Menurut penuturan dari Aleix Espargaro, pemotor yang menunggangi Honda Scoopy tersebut tidak menggunakan helm saat melintas di jalanan.

Baca Juga:
Boyong Timnas U-19 ke Korsel, Shin Tae-yong Tertantang Berlatih dengan Tim Kuat

Bahkan yang bikin heran tentang pemotor tersebut yakni sosok pembonceng yang berada di belakangnya. Pembonceng tersebut merupakan sosok emak-emak berjilbab yang tengah menggendong bayi.

Emak-emak tersebut juga tidak menggunakan helm saat berada di atas motor. Bahkan Aleix Espargaro pun menyebut kalau pemotor tersebut melajukan kendaraannya 45 km/jam.

Aleix Espargaro sindir pemotor yang memboncengkan emak-emak bawa bayi, kok tidak pakai helm (Instagram)

Ia pun memberikan narasi dalam unggahan yang dibagikannya tersebut menggunakan bahasa Spanyol, yang sekilas artinya begini.

Baca Juga:
PSSI Terlilit Utang dengan Perusahaan Belgia Senilai Rp 671 Miliar, Kini Digugat

"3 orang di sepeda motor tanpa helm 45 km/jam dan bayi dalam pelukan. Tidak perlu mencoba untuk memahami. Kita hanya dua dunia yang berbeda dan dunia mereka keluar," tulis narasi dalam video tersebut.

Bagi semua pemotor yang melintas di jalan, memang wajib hukumnya untuk menggunakan helm apalagi helm yang sudah standar nasional Indonesia.

Hal ini sudah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 291 ayat (1) dan (2).

Baca Juga:
PSSI Dituntut Bayar Utang Miliaran Rupiah ke Perusahaan Belgia, Begini Kronologinya

Pasal (1) UU tersebut menjelaskan, "Setiap otang yang mengemudikan sepeda motor tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Sedangkan ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tida mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

(Suara.com/Gagah Radhitya)

Baca Juga:
5 Penyerang Tersubur yang Pernah Membela Lazio, Terkini Ciro Immobile

Load More