Bolatimes.com - Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, beserta lima tersangka Tragedi Kanjuruhan lainnya resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Reskrim, Polda Jawa Timur. Penyidik menahan para tersangka setelah selesai menjalani pemeriksaan tambahan.
Selain Akhmad Hadian Lukita, kelima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Selesai pemeriksaan tambahan oleh penyidik, keenam tersangka langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).
Dedi menjelaskan, penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam orang. Ia menyebutkan pada hari ini penyidik memanggil keenam tersangka. Namun, baru satu tersangka yang datang sore hari ini.
"Dari tim melakukan pemeriksaan tambahan terhadap enam tersangka tersebut masih berproses, hasil terakhir dari pemeriksaan tambahan, selesai pemeriksaan dilakukan penahanan," kata Dedi.
Ia mengatakan bahwa penyidik punya pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan mulai hari ini, bukan sejak awal kasus bergulir.
Jenderal bintang dua itu menyebutkan dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 93 orang saksi, sebanyak 11 orang di antaranya adalah saksi ahli yang terdiri atas delapan saksi ahli kedokteran, dua saksi ahli Laboratorium Forensik, dan satu ahli pidana.
Dedi menegaskan bahwa penyidik fokus segera menuntaskan kasus Tragedi Kanjuruhan dan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Semua masih berproses, tim masih bekerja. Insyaallah, dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan ke JPU," pungkas Dedi.
Baca Juga
Berita Terkait
-
Aturan 11 Pemain Asing di Super League Jadi Cibiran Negara Tetangga
-
Rekam Jejak Takeyuki Oya Jebolan J-League yang Ditunjuk Jadi GM Operation PT LIB
-
Resmi! Liga 1 Musim 2024/2025 Tetap Pakai Wasit Asing
-
Di Balik Keputusan LIB Gulirkan Kembali Liga 1
-
Shin Tae-yong Apresiasi Bantuan Erick Thohir, Timnas Indonesia U23 Bisa Berangkat Lebih Awal
-
Penjelasan Kick-off Laga Persib vs Persis di Liga 1 2023/2024 Berubah
-
Fantastis!, PT LIB Realisasikan Video Assistant Referee (VAR) Februari Tahun Depan, Harganya Capai Rp100 Miliar
-
Pengamat Sepak Bola Blak-blakan Ada Jual Beli Juara Liga Indonesia, Begini Tanggapan Satgas
-
4 Gebrakan di BRI Liga 1 2023/2024: Jumlah Pemain Asing, Format Baru, hingga Agenda Timnas Indonesia
-
Aturan Baru, Liga 2 2023/2024 Bisa Pakai 2 Pemain Asing
Terkini
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Reza Arya Cetak Rekor 100 Laga, Bakal Geser Maarten Paes dan Emil Audero?
-
Persib Incar Awal Musim Sempurna: Juara Liga dan Tembus Asia
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?
-
Markas Persija Disindir Mantan: Stadion Bagus, Tapi Rumput Tak Ada yang Urus
-
Hari Ayah Paling Manis: Persija Menang Telak, Souza Kirim Ciuman untuk Putrinya
-
Persija Hancurkan Persita 4-0: Allano Menggila, Jakmania Ubah JIS Jadi Neraka
-
Sho Yamamoto dan Kodai Tanaka: Samurai Solo yang Bikin MU Mati Gaya
-
Senyum Kecut Johnny Jansen Pasca Bali United Gagal Kalahkan Persik
-
Kemenangan Perdana Persib: Hodak Senyum, Semen Padang Tertunduk