Bolatimes.com - Tragedi pilu terjadi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Kericuhan terjadi dan aparat keamanan menembakkan gas air mata yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban.
Dalam tragedi tersebut, dilaporkan sebanyak 129 orang meninggal dunia. Penanganan aparat keamanan pun menjadi sorotan karena menembakkan gas air mata ke tribun stadion.
Merujuk aturan yang dimuat dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, sebetulnya penembakan gas air mata dilarang untuk pengamanan dan keamanan stadion.
Hal ini tepatnya tercantum dalam Pasal 19 b. Menurut aturan itu, tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api dan gas air mata dalam mengendalikan massa.
“No firearms or crowd control gas shall be carried or used (senjata api atau gas air mata pengendali masa tidak boleh dibawa atau digunakan),” bunyi aturan dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Efek yang ditimbulkan dari tembakan gas air mata memang justru membuat situasi di tribune penonton tak kondusif. Sebab, penonton yang panik justru berdesak-desakan untuk menjauh dari area tersebut.
Hal ini karena seseorang bisa mengalami sesak nafas, mata berair, memerah, dan terasa terbakar. Kesulitan bernafas inilah yang akhirnya membuat kondisi semakin ricuh.
Melansir aturan itu lebih lanjut, FIFA menuliskan langkah atau antisipasi pihak keamanan yang seharusnya dilakukan untuk menghadapi potensi invasi suporter ke lapangan.
Dalam pasal 19 d disebutkan bahwa untuk pertandingan yang punya risiko tinggi soal invasi lapangan, polisi atau steward bisa menempati barisan kursi depan stadion jika diperlukan.
"Jika ada risiko tinggi invasi lapangan atau gangguan kerumunan, pertimbangan harus diberikan untuk mengizinkan petugas polisi dan atau steward untuk menempati barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan kemampuan secara keseluruhan," tulis regulasi FIFA.
"Jika pendekatan ini akan diadopsi, perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa kursi yang ditempati oleh petugas polisi dan atau steward tidak dijual untuk umum," jelas aturan tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
10 Fakta Pekan Pembuka BRI Super League 2025: Ancaman Sanksi FIFA hingga Klub Ngutang Gaji
-
Viral Donald Trump Kegep Ambil Medali Juara Piala Dunia Antarklub 2025
-
Malaysia Klaim Bisa Tembus 100 Besar FIFA, Eh Level ASEAN Keok dari Filipina
-
Ranking FIFA: Malaysia Naik Enam Peringkat, Indonesia Masih Unggul Jauh
-
Ngeri! Amukan Suporter di Laga Playoff Sampdoria vs Salernitana
-
Tragedi Berdarah di Stadion 5 Juli Alzajair: 3 Suporter Tewas, 81 Alami Luka-luka
-
Here We Go! Akui Peran Penting Indonesia, FIFA Bangun Kantor di Jakarta
-
Ngeri! Rusuh di Liga Libya: Bus Dibakar, Wasit Diserang, Polisi Tembakkan Peluru Tajam
-
Viral! Presiden FIFA Sentil Donald Trump Soal Tiket Piala Dunia Antarklub 2025 Gak Laku
-
Momen Bersejarah Piala Dunia Antarklub 2025: Kiper Afrika Kena Hukuman 8 Detik
Terkini
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?
-
Persija Hancurkan Persita 4-0: Allano Menggila, Jakmania Ubah JIS Jadi Neraka
-
Sho Yamamoto dan Kodai Tanaka: Samurai Solo yang Bikin MU Mati Gaya
-
Senyum Kecut Johnny Jansen Pasca Bali United Gagal Kalahkan Persik
-
Duel Persija vs Persita: Debutan Membludak, Gol Seret, dan Rekor Head-to-Head Ketat!
-
Persik Kediri Turunkan Harga Tiket, Suporter Langsung Merapat: Termurah Cuma Rp35 Ribu
-
Timnas Putri U-17 Indonesia Siap Tempur di Grup C Kualifikasi Piala Asia AFC 2026
-
Reuni Eks Persib! Dewa vs Malut United, Laga Pembuka Sarat Nostalgia
-
Persib Bandung Bidik Hattrick Gelar dengan Darah Muda di BRI Super League 2025