hitekno.com - Tragedi pilu terjadi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022). Kericuhan terjadi dan aparat keamanan menembakkan gas air mata yang mengakibatkan jatuhnya banyak korban.
Dalam tragedi tersebut, dilaporkan sebanyak 129 orang meninggal dunia. Penanganan aparat keamanan pun menjadi sorotan karena menembakkan gas air mata ke tribun stadion.
Merujuk aturan yang dimuat dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, sebetulnya penembakan gas air mata dilarang untuk pengamanan dan keamanan stadion.
Hal ini tepatnya tercantum dalam Pasal 19 b. Menurut aturan itu, tidak diperbolehkan untuk menggunakan senjata api dan gas air mata dalam mengendalikan massa.
“No firearms or crowd control gas shall be carried or used (senjata api atau gas air mata pengendali masa tidak boleh dibawa atau digunakan),” bunyi aturan dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.
Efek yang ditimbulkan dari tembakan gas air mata memang justru membuat situasi di tribune penonton tak kondusif. Sebab, penonton yang panik justru berdesak-desakan untuk menjauh dari area tersebut.
Hal ini karena seseorang bisa mengalami sesak nafas, mata berair, memerah, dan terasa terbakar. Kesulitan bernafas inilah yang akhirnya membuat kondisi semakin ricuh.
Melansir aturan itu lebih lanjut, FIFA menuliskan langkah atau antisipasi pihak keamanan yang seharusnya dilakukan untuk menghadapi potensi invasi suporter ke lapangan.
Dalam pasal 19 d disebutkan bahwa untuk pertandingan yang punya risiko tinggi soal invasi lapangan, polisi atau steward bisa menempati barisan kursi depan stadion jika diperlukan.
"Jika ada risiko tinggi invasi lapangan atau gangguan kerumunan, pertimbangan harus diberikan untuk mengizinkan petugas polisi dan atau steward untuk menempati barisan depan kursi di stadion jika dianggap perlu untuk meningkatkan kehadiran dan kemampuan secara keseluruhan," tulis regulasi FIFA.
"Jika pendekatan ini akan diadopsi, perhatian harus diberikan untuk memastikan bahwa kursi yang ditempati oleh petugas polisi dan atau steward tidak dijual untuk umum," jelas aturan tersebut.
Tag
Terpopuler
-
Roberto Mancini Targetkan Dua Trofi Juara untuk Timnas Italia
-
Mengintip Kekuatan Skuat Timor Leste Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Laba Bersih DIGI Melonjak 45,1 Persen, Arkadia Digital Media Perkuat Bisnis AI dan Jaga Fundamental Keuangan
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen pada 2025, Sentuh Rp1,76 Miliar
-
8 Cara Menyiapkan Dana Darurat dengan Tepat untuk Kestabilan Keuangan
Terkini
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Reza Arya Cetak Rekor 100 Laga, Bakal Geser Maarten Paes dan Emil Audero?
-
Persib Incar Awal Musim Sempurna: Juara Liga dan Tembus Asia
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?
-
Markas Persija Disindir Mantan: Stadion Bagus, Tapi Rumput Tak Ada yang Urus