Rauhanda Riyantama
Pemain Persebaya memasuki lapangan untuk menghadapi Madura United di Stadion Gelora Bangkalan dalam pertandingan terakhir di babak Grup Piala Gubernur Jatim 2020. (Dok. Persebaya)

Bolatimes.com - Asosiasi Pesepakbola Bola Profesional Indonesia (APPI) protes soal putusan PSSI terkait situasi force majeure kompetisi. Ada poin yang dianggap APPI sebagai putusan sepihak.

Dalam surat bernomor 48/SKEP/III/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan pada Jumat (27/3/20), ada beberapa putusan, salah satunya ihwal pembayaran gaji pemain.

Klub diizinkan membayar gaji pemain, pelatih, dan official sebesar 25 persen di periode Maret-Juni.

Baca Juga:
Ikut Pesta saat Wabah Corona, Ini Momen Dramatis Solano Diciduk Polisi Peru

Kebijakan tersebut diambil PSSI bukan tanpa alasan. Sebagaimana diketahui, kompetisi di Indonesia sedang setop menyusul pandemi virus corona.

Bahkan, kompetisi Liga 1 2020 dan di bawahnya bakal berhenti total jika sampai dengan 29 Mei 2020, keadaan di Indonesia tak juga membaik.

Putusan perihal gaji inilah yang diberatkan oleh APPI. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam keputusan ini. APPI menilai keputusan itu diambil secara sepihak oleh PSSI.

Baca Juga:
Tak Gengsi, Pemain Real Madrid Ini Gombali Cewek Cantik di Twitter

Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) melakukan pertemuan dengan PSSI, Selasa (10/3/2020). [dok. PSSI]

Oleh karena itu, mereka meminta keputusan tersebut direvisi dengan cara mengambil keputusan secara bersama-sama pemain. APPI juga sudah mengirim surat keberatan kepada Mochamad Iriawan.

Berikut lima poin keberatan APPI dengan putusan PSSI.

1. Proses pengambilan keputusan diambil tidak melibatkan pesepak bola sebagai stake holder dan juga salah satu pihak yang paling terdampak dalam hal ini yang mengakibatkan banyaknya hal-hal yang belum termuat dalam SK tersebut.

Baca Juga:
Syarat Xavi jika Latih Barca: Datangkan Tiga Pemain, Salah Satunya Sancho

2. Keputusan pembayaran gaji sebesar 25 persen sejak Maret-Juni merupakan hal yang seharusnya disepakati oleh kedua belah pihak terlebih dahulu. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perubahan kontrak kerja wajib dilakukan dengan kesepakatan antara klub dan pesepak bola, tidak bisa dilakukan sepihak.

3. Sehubungan dengan kewajiban klub sebelum SK tersebut dikeluarkan, maka klub wajib melakukan pembayaran DP dan gaji hingga Maret 2020 sesuai dengan kontrak kerja antara klub dengan pesepak bola.

4. Hal-hal yang belum disentuh dalam SK tersebut seperti jika kompetisi dimulai lebih cepat atau keadaan semakin memburuk sehingga kompetisi dinyatakan berhenti sebelum Juni, hingga status kontrak pemain jika ada perpanjangan durasi yang belum difasilitasi oleh PSSI.

5. APPI meminta untuk segala keputusan terkait dengan status kompetisi yang berimplikasi dengan kontrak pemain untuk melibatkan kami sebagai perwakilan pesepak bola di Indonesia. Hal ini didasari dengan apa yang kini sedang terjadi di tingkat global maupun konfederasi antara FIFA dengan FIFPro dan AFC dengan FIFPro Asia/Oceania yang diketahui tengah berdiskusi.

Load More