Rauhanda Riyantama
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Cucu Soemantri usai menggelar manajer meeting di Hotel Century, Jakarta, Rabu (19/2/2020). (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha)

Bolatimes.com - PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi mengeluarkan surat edaran yang isinya larangan setiap tim disponsori oleh situs judi. Tak hanya itu, larangan juga menyangkut produk rokok dan minuman beralkohol.

Edaran ini sebagai respons adanya salah satu kontestan Liga 1 2020 yang disponsori oleh situs judi yaitu Tira Persikabo. Nama situs judi yang menjadi sponsor tersebut terpampang jelas di jersey mereka pada musim ini.

Penegasan PT LIB itu tertuang dengan nomor surat 103/LIB/II/2020 tanggal 25 Februari 2020. Surat tersebut merupakan penegasan larangan peraturan nasional terkait sponsor industri olahraga.

Baca Juga:
Penampakan Jersey Baru Persib Bandung di Liga 1 2020, Keren Abis!

"LIB tidak mengizinkan klub yang berpartisipasi pada kompetisi resmi yang dikelola LIB bekerja sama komersial dengan produk yang berkaitan langsung dengan brand rokok, minuman beralkohol, dan situs berjudian," demikan surat LIB yang ditandatangai oleh Cucu Soemantri selaku direktur utama.

Regulasi Liga 1 2020 memang tidak mengatur soal boleh atau tidaknya klub untuk memakai situs judi sebagai sponsor utama.

Namun, Ayat 3 Pasal 58 Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 soal Komersial menyatakan bahwa 'Seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia'.

Baca Juga:
Lewandowski Kini Samai Rekor Ronaldo di Liga Champions

Salah satu regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Penulis: Adie Prasetyo

Baca Juga:
Buntut Hasil Imbang, Pelatih Napoli Sesumbar Barcelona Tak Berdaya

Load More