bolatimes.com - PSSI memutuskan Kongres Pemilihan tetap digelar pada 2 November 2019, sesuai dengan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang berlangsung pada 27 Juli lalu. Selain itu, tepat pada Kamis (12/9/2019), Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) sudah mulai bekerja.
Ketua KP, Syarif Bastaman mengatakan bahwa pendaftaran untuk bakal calon Ketua Umum PSSI periode 2019-2023 telah dibuka sejak kemarin. Pendaftaran dibuka hingga 3 Oktober mendatang.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon tersebut sebelum mendaftar. Di antaranya memiliki pengalaman lima tahun sebagai anggota PSSI (tidak berturut-turut), berusia 30 tahun, dan tidak pernah terjerat pidana.
"Dia memiliki pengalaman lima tahun berturut-turut atau tidak dengan penegasan mengelola sepak bola di anggota PSSI," kata Syarif saat menggelar jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
"Lalu mereka wajib memiliki pengetahuan akan tata kelola sepak bola dan hukum sepak bola. Mereka juga harus memiliki pengalaman dalam posisi strategis atau pengambil keputusan baik di pemerintahan atau swasta," tambahnya.
"Dan syarat terakhir mereka memahami, menyetujui, memiliki kemampuan, kecakapan untuk menyukseskan dan mengembangkan program PSSI sejalan dengan program FIFA dan AFC," ungkapnya.
Dalam pendaftaran, para calon harus melampirkan delapan berkas. Mulai dari foto, CV, surat keterangan anggota PSSI soal pengalaman yang dicantumkan, fotocopy KTP, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan pengadilan negeri, surat hasil integritas dari Komite Disiplin PSSI, dan formulir A-2.
Setelah mendaftar ada beberapa tahapan yang akan dilalui oleh bakal calon. Seperti pengumuman hasil penilaian dari KP serta pengajuan banding bakal calon jika merasa tidak puas.
Proses banding itu sendiri berlangsung pada 10-16 Oktober 2019. Pengumuman hasil banding akan dirilis pada 18 Oktober 2019.
Berikut tahapan pendaftaran calon Ketua Umum PSSI.
1. Pendaftaran bakal calon tanggal 12 September sampai 3 Oktober 2019
2. Pemberitahuan kekurangan dokumen 30 September - 6 Oktober 2019
3. Kandidat diberi waktu melengkapi dokumen 1-8 Oktober 2019
4. KP menyampaikan pengumuman kandidat sementara 9-13 Oktober 2019
5. Jika ada banding diberi waktu banding tanggal 10-16 Oktober 2019
6. Pengumuman hasil banding tanggal 18 Oktober 2019
Terpopuler
-
Laba Bersih DIGI Melonjak 45,1 Persen, Arkadia Digital Media Perkuat Bisnis AI dan Jaga Fundamental Keuangan
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen pada 2025, Sentuh Rp1,76 Miliar
-
8 Cara Menyiapkan Dana Darurat dengan Tepat untuk Kestabilan Keuangan
-
6 Tips Agar Perjalanan Mudik Lebih Nyaman saat Naik Pesawat
-
Tantangan Pengangguran Muda Menguat, YES 2025 Dorong Arah Baru Ekonomi Hijau, Digital, dan Hilirisasi
Terkini
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Reza Arya Cetak Rekor 100 Laga, Bakal Geser Maarten Paes dan Emil Audero?
-
Persib Incar Awal Musim Sempurna: Juara Liga dan Tembus Asia
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?
-
Markas Persija Disindir Mantan: Stadion Bagus, Tapi Rumput Tak Ada yang Urus