Rauhanda Riyantama
Pemain Persija Jakarta, Marko Simic (tengah) melakukan selebrasi usai mencetak gol ke gawang Perseru pada laga lanjutan Liga 1, di Stadion Patriot Candrabhaga di Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/10). Pada pertandingan tersebut tuan rumah Persija Jakarta unggul atas Perseru dengan skor akhir 2-1. (ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

Bolatimes.com - Kuasa hukum Marko Simic, Gusti Randa, akhirnya memberikan perkembangan terkait kasus yang menimpa bomber andalan Persija Jakarta tersebut. Menurutnya, Simic mulai merasa bosan di Australia.

Sebagaimana diketahui, Marco Simic terjerat dengan masalah hukum di negeri Kangguru tersebut pada Minggu (10/2/2019). Pemain asal Kroasia itu didakwa melakukan tindakan pelecehan seksual sehingga harus melakukan persidangan pada 9 April mendatang.

Alhasil, Marko Simic tidak bisa meninggal Australia karena paspor miliknya ditahan oleh pihak berwenang di sana.

Baca Juga:
Egy Maulana Vikri Tak Mau Remehkan Brunei di Kualifikasi Piala Asia U-23

"Meski tidak ditahan, Simic merasa bosan. Tentu ada biaya hidup yang ditanggung, kan tinggi juga di sana (Australia)," kata Gusti Randa, seperti dilansir dari Suara.com.

Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Gusti Randa. [Suara.com / Arief APRIADI]

Sebelumnya, disebutkan bahwa kasus Simic akan selesai karena korban setuju untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalur damai. Namun, Gusti belum membenarkannya dan akan mengeceknya lebih dahulu.

"Saya akan kroscek dulu itu, saya belum mengiyakan. Mudah-mudahan nggak ada sidang, tapi kalau ada sidang siap saja," tambah Gusti Randa yang saat ini ditunjuk sebagai Plt Ketua Umum PSSI .

Baca Juga:
Waspada, Calon Gelandang Asing PSS Sleman Ternyata 'Bengal'

"Jadi Simic itu, saya sudah mendapatkan kronologis utuh dari Garuda. Jadi Garuda memaparkan kronologis sebelum kejadian, saat, dan sampai kejadian. Isinya apa? Garuda memohon tak disebarluaskan, surat tersebut akan saya translate ke Inggris lalu penerjemah tersumpah, lalu kami legislasi, tetapi nazegelennya di Australia. Akan jadi barang bukti," pungkasnya.

Load More