Rauhanda Riyantama
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat tiba menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Bolatimes.com - Tepat hari ini, Rabu (6/3/2019), Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono kembali diperiksa oleh penyidik Satgas Anti Mafia Bola. Pemeriksaan hari ini merupakan yang keempat bagi tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor tersebut.

Dan Jokdri -sapaan akrab Joko Driyono- pun bertindak kooperatif, ia memenuhi panggilan keempat dari penyidik Satgas Anti Mafia Bola ini.

Jokdri tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 10.18 WIB. Jokdri datang ditemani kuasa hukumnya, Andru Bimaseta dan langsung masuk ke ruangan penyidik.

Baca Juga:
Ini Jadwal Siaran Langsung Grup C Piala Indonesia 2019

"Ya, kita lanjutkan (pemeriksaan) sesuai dengan jadwal," ungkap Jokdri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).

Di lokasi, Jokdri terlihat membawa beberapa berkas. Saat disinggung soal barang yang dibawa, pria berkacamata itu tak menanggapi lebih jauh.

"(Barang bukti yang dibawa) ada, ada yang khusus ya. Itu saja, terima kasih," tuturnya singkat.

Baca Juga:
Statistik Memalukan Real Madrid Usai Dikalahkan Ajax di Liga Champions

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (19/2/2019).

Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak Senin (18/2/2018) pukul 09.50 WIB dan keluar Selasa (19/2/2019) pukul 06.53 WIB.

Jokdri sendiri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Baca Juga:
Real Madrid Tersingkir di Liga Champions, Suarez Lontarkan Kalimat Ejekan

Suara.com/Yosea Arga Pramudita

Load More