Galih Priatmojo
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Satgas Anti Mafia Bola mengamankan seorang anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng di Bandara Halim Perdana Kusuma terkait kasus dugaan pengaturan skor Liga Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bolatimes.com - Setelah mengamankan tiga tersangka kasus pengaturan skor, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kembali menangkap satu orang lagi di Yogyakarta. Dia adalah anggota Komisi Disiplin PSSI, Dwi Irianto atau yang dikenal dengan nama Mbah Putih, Jumat (28/12/2018).

"Untuk Satgas Antimafia Bola setelah menangkap 3 orang tersangka. Setelah memeriksa saksi. Penyidik yang dilapangan, hari ini menangkap satu orang tersangka atas nama DR atau dikenal Mbah putih (anggota nonaktif komdis PSSI) ditangkap di Yogyakarta," ujar Karopemnas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (28/12/2018).

Dedi mengatakan, Mbah Putih saat ini tengah diperiksa oleh penyidik. Setelah itu, Mbah Putih akan diterbangkan dari Yogyakarta menuju Jakarta.

Baca Juga:
Johar Lin Eng Diciduk, Ganjar: Tangan Kotor Seperti Ini Harus Disingkirkan!

"Saat ini tim sedang melakukan pemeriksaan dulu dan akan dikembangkan lagi. Nanti akan diterbangkan ke Jakarta untuk dikembangkan lagi, untuk mengembangkan secara luas mafia bola," tambahnya.

Sebelumnya, Satgas Anti Mafia Bola telah mengamankan tiga orang tersangka, yakni anggota Exco PSSI, Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto (P) dan anaknya Anik (A).

Penyidik Satgas Anti Mafia Bola sebelumnya telah menaikan status kasus dugaan penipuan atau penyuapan terkait laporan salah satu manajer klub sepak bola di Jawa Tengah berinisial LI, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga:
Ditangkap Satgas Anti Mafia Bola, Johar Lin Eng Pakai Nama Jasmani

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau tindak pidana suap dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau UU RI No.11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap dan atau pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

 

Berita sudah dimuat di suara.com

Baca Juga:
Ini Peran Tiga Tersangka Match Fixing yang Diciduk Satgas Anti Mafia Bola

Load More