Rauhanda Riyantama | Arief Apriadi
2 pemain keturunan, Ivar Jenner dan Justin Hubner yang akan dinaturalisasi. (Dok. PSSI)

Bolatimes.com - Proses naturalisasi tiga pemain keturunan, Ivar Jenner, Rafael Struick, dan Justin Hubner telah disetujui dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/3/2023). Nyatanya mereka masih harus melalui dua tahap lagi sebelum resmi jadi WNI.

Dalam rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, ketiga pemain berdarah Belanda itu mendapat persetujuan untuk mengubah statusnya menjadi WNI.

Berkas naturalisasi Justin Hubner dan kawan-kawan masuk rapat Paripurna DPR RI setelah sehari sebelumnya, lebih dulu dibahas oleh Komisi III dan Komisi X.

Baca Juga:
Timnas Burundi Boyong 25 Pemain ke Indonesia, Siap Duel Lawan Skuad Garuda

"Sesuai dengan ketentuan pasal 20 undang-undang no 12 tahun 2006, sesuai dengan hasil rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI dengan fraksi-fraksi menyetujui hasil pembahasan komisi 3 dan 10 untuk diputuskan pada rapat paripurna," kata Ketua Umum DPR RI, Puan Maharani, dilansir dari kanal YouTube DPR RI.

Meski telah disetujui DPR RI, ketiga pemain naturalisasi itu masih harus menjalani dua tahap terakhir agar dianggap sah menjadi WNI dan bisa membela Timnas Indonesia U-20 di Piala Dunia U-20 2023. Berikut dua tahap sisanya.

1. Menunggu Keputusan Presiden

Baca Juga:
Timnas Burundi Tiba di Indonesia, Langsung Gelar Latihan di Jakarta International Stadium

Seperti halnya Sandy Walsh hingga Shayne Pattynama, setelah mendapat persetujuan DPR RI, para calon pemain naturalisasi harus mendapatkan lampu hijau dari Presiden lewat keputusan presiden (Keppres).

Presiden Jokowi nantinya akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang membuat proses naturalisasi ketiga pemain keturunan itu bisa melaju ke tahap selanjutnya.

2. Pengambilan Sumpah

Baca Juga:
Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Timnas Burundi di FIFA Matchday

Setelah mendapat Keppres dari Presiden Jokowi, Justin Hubner dan kawan-kawan harus menjalani pengambilan sumpah sebagai WNI di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Setelah itu, Justin, Ivar Jenner, Rafael Struick sudah dianggap resmi menjadi WNI. Sampai tahap ini, sejatinya proses naturalisasi mereka sudah selesai.

Namun, agar bisa membela Timnas Indonesia, PSSI harus bergerak cepat untuk mengurus perpindahan federasi dari Federasi Sepakbola Belanda (KNVB) ke Indonesia (PSSI).

Baca Juga:
Jadi Pahlawan Persib Bandung, Pemain Timnas Indonesia U-20 Ungkapkan Hal Ini

Load More