Gagah Radhitya Widiaseno
Ivar Jenner dan Justin Hubner gabung TC timnas Indonesia U-20. (Instagram/PSSI)

Bolatimes.com - Update perkembangan proses naturalisasi Justin Hubner dan Ivar Jenner. Ternyata sudah masuk dalam tahap ini.

Justin Hubner dan Ivar Jenner memang sudah melakukan debut bersama Timnas Indonesia U-20. Tetapi mereka belum berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Proses naturalisasi kedua pemain ini masih dalam progres. Utusan PSSI, Hamdan Hamedan, menyebut kalau kedua pemain berdarah Indonesia-Belanda ini sudah memasuki tahap pengumpulan dokumen.

Baca Juga:
Masuk Daftar 28 Pemain Timnas Indonesia yang Dipanggil Shin Tae-yong, Ini Respons Berkelas Sandy Walsh

"Justin (Hubner) dan Ivar (Jenner) sudah datang ke Indonesia dan sudah melengkapi dokumen. Nah, dokumen ini sudah lengkap dari federasi dan tentu akan dikirim secepatnya. Secara kelengkapan dokumen, mereka sudah lengkap," ujar Hamdan Hamedan dalam channel Youtube @Chandra Margatama.

Lalu seberapa jauh lagi proses naturalisasi Justin Hubner dan Ivar Jenner selesai?

Utusan dari PSSI tersebut membeberkan bagaimana proses naturalisasi pemain dari awal hingga selesai.

Baca Juga:
Shin Tae-yong Masih Pikir-pikir, Rafael Struick dan Zico Soree Belum Pasti Dinaturalisasi

"Pertama, calon pemain naturalisasi harus mendapatkan rekomendasi tertulis yang diminta oleh pelatih (Shin Tae-yong). Pelatih harus mengajukan nama tersebut kepada federasi. Kemudian federasi tersebut mengadakan rapat untuk mengetahui asal-usul pemain tersebut," tukas Hamdan.

Utusan PSSI Hamdan Hamedan membeberkan proses naturalisasi pemain Timnas Indonesia (Youtube/Chandra Margatama)

Ia menambahkan proses berlanjut ketika surat kajian dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) diterbitkan.

Usai surat kajian diterbitkan, calon pemain naturalisasi tersebut akan mengumpulkan beberapa dokumen.

Baca Juga:
Park Hang-seo Fokus Perbaiki Taktik Vietnam Jelang Piala AFF 2022, Siap Kubur Mimpi Timnas Indonesia Juara?

Dokumen tersebut nantinya akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), lalu dikirim ke Sekretariat Negara (Setneg) RI.

Lalu dari Setneg, calon pemain naturalisasi akan dilakukan wawancara kepada Badan Intelejen Negara (BIN).

Kemudian hasil wawancara dan tes kesehatan nanti beserta berkas akan dibawa ke DPR guna dilakukan rapat untuk persetujuan para anggota DPR.

Usai disetujui, nantinya berkas akan dikembalikan ke Setneg sebagai syarat dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

Jika Keppres terbit, tentunya akan dikembalikan ke Kemenkumham guna diterbitkan pengambilan sumpah sebagai WNI untuk calon pemain naturalisasi.

Usai disumpah, pemain akan mengurus berkas seperti KTP, Paspor dan Kartu Keluarga guna menyelesaikan tahapan naturalisasi.

Load More