Irwan Febri
Local Media Community: Masukan untuk Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia

hitekno.com - Industri media digital Indonesia tengah menghadapi perubahan besar pada kuartal III 2026. Kemunculan teknologi kecerdasan buatan (AI) generatif, perubahan sistem pencarian digital, pergeseran kebiasaan audiens, efisiensi anggaran pemerintah, hingga perubahan pasar iklan membuat media berita harus beradaptasi dengan tekanan yang semakin kompleks.

Di tengah situasi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Hukum RI tengah mendorong revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Salah satu gagasan yang masuk dalam pembahasan adalah memberikan hak ekonomi terhadap karya jurnalistik.

Langkah tersebut dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Perpres Publisher Rights.

Merespons rencana tersebut, Local Media Community (LMC), sebuah jejaring yang menaungi ratusan media lokal serta penerbit kecil dan menengah di berbagai daerah, menyampaikan sejumlah pandangan kepada pemerintah.

Pemimpin redaksi Suara.com, Suwarjono. (Dok. Istimewa)

“Ini kami rumuskan berdasarkan realitas operasional di akar rumput, serta hasil serapan aspirasi dalam rangkaian diskusi independen yang digelar LMC bersama para pemangku kepentingan industri pers, baru-baru ini,” ungkap Suwarjono, Pemimpin Redaksi Suara.com yang juga adalah salah satu inisiator Local Media Community.

Masukan tersebut disusun setelah LMC menggelar rangkaian diskusi di Pekanbaru, Makassar, dan Surabaya. Ketiga kota tersebut dipilih untuk merepresentasikan wilayah Sumatra, Indonesia Timur, dan Jawa.

Diskusi itu melibatkan perwakilan media dari sejumlah provinsi, antara lain Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, hingga Bali.

Perubahan Perilaku Audiens Jadi Tantangan

Hasil konsolidasi LMC menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pola konsumsi berita masyarakat. Media lokal kini tidak hanya menghadapi persaingan antarmedia, tetapi juga harus beradaptasi dengan perubahan cara masyarakat menemukan dan mengonsumsi informasi.

Arus kunjungan yang berasal dari mesin pencari mengalami perubahan cukup tajam. Pada saat yang sama, kelompok Gen Z semakin banyak mengakses informasi melalui platform video pendek dan media sosial, termasuk TikTok, Instagram, dan YouTube.

Di sisi lain, pemanfaatan teknologi melalui sejumlah program pendampingan menunjukkan adanya peluang pertumbuhan. Program Project Sigma Indonesia: Gen Z & Berita yang melibatkan 10 newsroom di Jakarta dan Surabaya, misalnya, mencatat pertumbuhan audiens muda hingga 1,5 kali lipat.

Program Revenue Growth Lab Indonesia yang melibatkan 12 penerbit dari Sumatra hingga Nusa Tenggara Timur juga mencatat peningkatan pendapatan iklan digital sebesar 18 persen serta pertumbuhan kunjungan pengguna hingga 47 persen.

Namun, LMC menilai kebijakan regulasi yang terlalu kaku justru dapat menambah persoalan baru bagi penerbit lokal.

"Dari diskusi kami di tiga kota bersama seratusan pemimpin media perwakilan dari belasan provinsi kemarin, memang mengemuka kekhawatiran itu. Bahwa sementara kita harus menghadapi tantangan dari perubahan lanskap, termasuk audiens yang pindah ke medsos, adanya regulasi hak cipta ini jangan-jangan malah memunculkan kesulitan baru," kata Suwarjono.

LMC Soroti Definisi Karya Jurnalistik

Dalam rancangan perubahan UU Hak Cipta, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum terhadap produk jurnalistik sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual.

Konsep tersebut pada dasarnya membedakan antara fakta murni yang menjadi informasi publik dan bentuk ekspresi jurnalistik yang dapat memperoleh perlindungan hak cipta.

Rancangan tersebut juga memperkenalkan mekanisme perlindungan yang membedakan hak moral dan hak cipta jurnalis dengan hak ekonomi yang dapat diberikan kepada perusahaan pers.

Namun, LMC melihat adanya persoalan apabila konsep tersebut diterapkan tanpa mempertimbangkan kondisi nyata media lokal.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum jelasnya batasan mengenai apa yang dimaksud sebagai "karya jurnalistik".

Peserta Local Media Community (LMC). (Dok. Istimewa)

Media lokal umumnya memiliki jumlah personel redaksi yang terbatas, rata-rata sekitar lima hingga 10 orang. Dalam kondisi tersebut, sebagian besar konten yang dipublikasikan merupakan informasi faktual, siaran pers pemerintah, rilis perusahaan, maupun berita peristiwa dasar.

LMC memperkirakan sekitar 80 persen konten media daerah berasal dari kategori tersebut. Sementara sekitar 20 persen lainnya berupa liputan mendalam, riset independen, maupun pemberitaan yang memiliki nilai tambah dan kekhasan lokal.

Menurut LMC, definisi yang terlalu luas dapat membuka peluang munculnya klaim hak cipta terhadap rilis pers, berita kompilasi, hingga konten clickbait.

Kondisi itu dikhawatirkan memicu sengketa hukum antar-penerbit sekaligus menciptakan ketidakpastian bagi industri media.

Karena itu, LMC mengusulkan agar perlindungan hak cipta dan skema royalti difokuskan pada karya jurnalistik yang benar-benar orisinal dan melalui proses peliputan serta verifikasi yang mendalam. Sementara informasi publik dan siaran pers resmi perlu dikecualikan.

Risiko Distribusi Berita Terputus

Persoalan lain yang menjadi perhatian LMC adalah kemungkinan terganggunya distribusi berita apabila platform digital menghadapi kewajiban pembayaran yang terlalu kaku.

Bagi media lokal, mesin pencari dan agregator berita merupakan bagian penting dari infrastruktur distribusi. Keterbatasan anggaran untuk server, teknologi informasi, dan pemasaran membuat banyak penerbit daerah bergantung pada platform digital untuk memperoleh pembaca.

Jika platform memilih mengurangi atau menghentikan pengindeksan berita sebagai respons terhadap regulasi, media lokal akan kehilangan salah satu sumber utama trafik.

Penurunan pageviews tersebut kemudian berpotensi berdampak langsung terhadap pendapatan iklan programatik yang menjadi salah satu sumber pemasukan penting bagi media daerah.

Dengan demikian, LMC menilai terdapat risiko media lokal memperoleh kompensasi royalti, tetapi justru kehilangan pendapatan iklan yang selama ini menopang kegiatan operasional mereka.

Tolak Sentralisasi Royalti melalui LMK

LMC juga menyatakan keberatan terhadap rencana penyaluran royalti karya jurnalistik melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Menurut LMC, pengalaman pengelolaan royalti melalui lembaga kolektif di industri musik menjadi salah satu pertimbangan. Persoalan transparansi, biaya operasional, hingga waktu pencairan dinilai berpotensi menjadi masalah apabila model serupa diterapkan pada industri media.

Sebagai alternatif, LMC mendorong model Business-to-Business (B2B) yang memungkinkan perusahaan pers bernegosiasi langsung dengan platform digital.

Model tersebut dinilai memberikan ruang lebih besar bagi masing-masing penerbit untuk menentukan nilai komersial kontennya serta mempercepat penerimaan pembayaran.

LMC juga membuka kemungkinan penggunaan skema hibrida, yakni negosiasi langsung antara penerbit dan platform dengan opsi perwakilan kolektif secara sukarela bagi media yang membutuhkan.

Pendekatan tersebut dinilai lebih sesuai dengan semangat Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang mengutamakan kerja sama lisensi berbayar atau bagi hasil berdasarkan kesepakatan antara para pihak.

LMC Minta Link Tax Dihapus

LMC turut menolak rencana penerapan pajak tautan atau link tax yang mengenakan kewajiban pembayaran terhadap penggunaan hyperlink dan cuplikan singkat berita.

Menurut LMC, keberadaan tautan justru menjadi bagian fundamental dari mekanisme internet terbuka karena dapat membawa pembaca dari platform menuju situs media.

Karena itu, pengenaan kompensasi atas fungsi pengindeksan dasar dikhawatirkan justru menjadi disinsentif bagi platform untuk menampilkan berita.

LMC meminta prinsip penggunaan wajar (fair use) tetap dipertahankan untuk aktivitas pencarian dasar dan klausul link tax tidak dimasukkan dalam revisi UU Hak Cipta.

Belajar dari Kanada dan Australia

LMC juga merujuk pengalaman sejumlah negara yang telah menerapkan regulasi serupa.

Di Kanada, penerapan Online News Act atau Bill C-18 disebut berdampak pada keputusan Meta menghentikan akses dan distribusi berita melalui Facebook dan Instagram bagi pengguna di negara tersebut. Kondisi itu kemudian berpengaruh terhadap arus rujukan ke media lokal.

Sementara Australia menunjukkan pendekatan berbeda melalui News Media Bargaining Code. Regulasi tersebut mendorong munculnya berbagai kesepakatan komersial secara langsung antara perusahaan platform dan penerbit berita.

Bagi LMC, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa mekanisme negosiasi bisnis secara langsung dapat menjadi alternatif yang lebih fleksibel dibandingkan sistem pungutan terpusat.

Dorong Konsorsium Media Daerah

LMC menyadari media kecil dan menengah memiliki keterbatasan ketika harus berhadapan langsung dengan perusahaan platform global, terutama dalam hal daya tawar dan dukungan tenaga hukum.

Namun, solusi yang ditawarkan bukan membangun mekanisme LMK terpusat.

Sebaliknya, media daerah didorong membangun konsorsium bisnis, jaringan sindikasi, atau perwakilan kolektif melalui asosiasi media siber secara sukarela.

Dengan menggabungkan volume konten dan jumlah audiens, media lokal dapat memperkuat posisi tawar dalam negosiasi komersial dengan platform digital.

Model tersebut diharapkan tetap memberikan manfaat ekonomi kepada media daerah tanpa mengurangi independensi editorial maupun menambah beban birokrasi.

Enam Rekomendasi LMC

Berdasarkan hasil konsolidasi tersebut, LMC menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan revisi UU Hak Cipta.

Pertama, perlindungan terhadap karya jurnalistik harus diberikan tanpa mengganggu distribusi digital yang menjadi jalur utama masyarakat menemukan berita.

Kedua, pemerintah perlu membuat batasan yang tegas mengenai "karya jurnalistik" sehingga perlindungan hak cipta difokuskan pada karya yang benar-benar orisinal dan memiliki nilai tambah.

Ketiga, skema B2B atau model hibrida perlu diprioritaskan dibandingkan sentralisasi pengelolaan royalti melalui LMK.

Keempat, klausul pajak tautan atau link tax perlu dihapus agar keberadaan hyperlink dan snippets tetap mendukung arus trafik menuju media.

Kelima, media lokal perlu mendapatkan perhatian khusus karena karakteristik kontennya berbeda dengan media besar. Tidak semua penerbit daerah memiliki sumber daya untuk menghasilkan liputan investigatif dalam jumlah besar.

Keenam, proses pembahasan regulasi perlu melibatkan pemerintah, DPR RI, media lokal, asosiasi pers daerah, dan platform digital secara lebih inklusif.

Selain itu, LMC mengingatkan agar hak masyarakat memperoleh informasi tetap menjadi pertimbangan utama. Regulasi hak cipta jangan sampai justru membuat berita semakin sulit ditemukan oleh publik.

Local Media Community menegaskan akan terus mengikuti proses revisi regulasi tersebut. LMC berharap upaya memperkuat ekonomi jurnalisme tidak berubah menjadi kebijakan yang justru memperlemah media lokal.

Jangan sampai aturan baru hanya memberikan keuntungan kepada sebagian pelaku industri, sementara keberlangsungan ekosistem media berita di daerah justru terancam.