Irwan Febri Rialdi
Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule memberi pernyataan kepada wartawan usai diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (3/11/2022) terkait Tragedi Kanjuruhan Malang. (ANTARA/Willy Irawan)

Bolatimes.com - Ketum PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur selama lima jam di Mapolda Jatim, Kamis, terkait Tragedi Kanjuruhan Malang.

Iwan Bule diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mulai pukul 10.17 WIB hingga pukul 15.05 WIB.

"Terima kasih teman-teman media hari ini tanggal 3 November kami memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim karena minggu lalu mohon maaf kami tak bisa hadir," kata dia.

Iwan Bule menjelaskan, dirinya tidak dapat memenuhi panggilan pada pekan lalu karena ada beberapa kegiatan baik rapat koordinasi dan maupun rapat Piala Dunia U-20.

"Alhamdulillah tadi selain berita acara tambahan ada dokumen pendukung," kata Iwan.

Mengenai kelanjutan Liga Indonesia, Iwan Bule menyatakan hal tersebut sedang didiskusikan PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan pihak klub.

Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat. Pelimpahan tahap pertama berkas perkara dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan tersebut, dibagi dalam tiga berkas perkara.

Berkas pertama, dengan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Dia dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU No. 11/2022 tentang Keolahragaan.

Sedangkan berkas perkara kedua adalah untuk tersangka Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 junto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan.

Ketiga adalah berkas perkara dengan tersangka Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto; Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi; dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman. Ketiga anggota Polri tersebut, dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

(Antara)

Load More