Bolatimes.com - Piala Dunia 2022 akan segera berlangsung pada November mendatang di Qatar. Namun, ada aturan khusus bagi mereka yang akan menggelar nonton bareng di Indonesia.
Pasalnya, kegiatan nobar Piala Dunia 2022 wajib mengantongi izin dari pemegang hak siar. Sekalipun itu dilakukan di kampung-kampung atau pos ronda sekalipun.
Surya Citra Mandiri (SCM) yang berada di bawah naungan EMTEK Grup sebagai pemegang hak siar resmi Piala Dunia 2022 menjelaskan ada ancaman pidana bagi mereka yang melanggar.
Pasalnya, penayangan Piala Dunia 2022 menjadi kendali penuh pemegang hak siar. Mereka menunjuk IEG (PT Indonesia Entertainment Grup) untuk mengelola hak kegiatan nobar.
Oleh sebab itu, penayangan pertandingan Piala Dunia 2022 hanya untuk penggunaan pribadi, bukan buat kepentingan lain baik komersial atau non-komersial seperti nobar. Kecuali mereka sudah mendapat izin dari pemegang hak siar resmi.
"Jadi untuk yang namannya nobar, Anda mau menarik iuran atau tidak itu harus meminta izin," kata Hendy Lim selaku Direktur IEG dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Sementara untuk nobar di rumah dengan keluarga atau kerabat diperbolehkan. Yang mereka tekankan adalah nobar di tempat umum seperti kafe, mal, sampai pos ronda sekalipun.
"Misalnya kamu kumpul-kumpul sama temen kamu di rumah, ya bolehlah sekeluarga nonton. Justru diimbau," terang Hendy.
"Tapi kalau kamu sudah kumpulin massa, berapapun jumlahnya dan di tempat umum, narik bayaran atau tidak, tetap harus izin," tegas Hendy.
Sementara itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI, Brigjen Pol Anom Wibowo mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan berkaitan dengan nobar ini.
Sebab, ada undang-undang yang mengatur berkaitan dengan ini. Tentu, ada sanki bagi mereka yang melanggar.
"Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik," ujar Anom Wibowo.
"Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan segala aturan pelaksanaan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Chelsea Juara Dunia, Bonus Rp249 Miliar Mengalir ke Keluarga Jota
-
Jelang Piala Dunia U-17 2025: Timnas U-17 Hadapi Raksasa Afrika dan Asia di Medan
-
Timnas Indonesia U-17 Siap Uji Nyali di Medan! Nova Arianto: Kami Sangat Butuh
-
Bocor! Pemain Keturunan Indonesia Rp31 M Bakal Dinaturalisasi Bareng Mauro Zijlstra
-
Otoritas Pajak AS Getok Chelsea Rp210 M Usai Juara Piala Dunia Antarklub
-
Pilih Jualan Parfum Dibanding Cari Klub Baru, Ini Duit yang Diraup Justin Hubner
-
Media Timur Tengah Remehkan Timnas Indonesia Segrup dengan Arab dan Irak
-
Kapan Tiket Piala Dunia 2026 Resmi Dijual? Begini Kata FIFA
-
Harga Gila Tiket Paket VIP Piala Dunia 2026, Setara Mobil Matic!
-
Timnas Indonesia di Grup Neraka, Pembantu Presiden Prabowo Bilang Begini
Terkini
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Reza Arya Cetak Rekor 100 Laga, Bakal Geser Maarten Paes dan Emil Audero?
-
Persib Incar Awal Musim Sempurna: Juara Liga dan Tembus Asia
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?
-
Markas Persija Disindir Mantan: Stadion Bagus, Tapi Rumput Tak Ada yang Urus
-
Hari Ayah Paling Manis: Persija Menang Telak, Souza Kirim Ciuman untuk Putrinya
-
Persija Hancurkan Persita 4-0: Allano Menggila, Jakmania Ubah JIS Jadi Neraka
-
Sho Yamamoto dan Kodai Tanaka: Samurai Solo yang Bikin MU Mati Gaya
-
Senyum Kecut Johnny Jansen Pasca Bali United Gagal Kalahkan Persik
-
Kemenangan Perdana Persib: Hodak Senyum, Semen Padang Tertunduk