bolatimes.com - Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dituntut oleh perusaaan asal Belgia, Target Eleven untuk membayar utang senilai 43 juta euro atau senilai Rp680 miliar.
Target Eleven dilaporkan telah mengajukan gugatan kepada Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) terkait utang yang menyeret PSSI.
Perkaranya bermula dari kerja sama antara PSSI dan Target Eleven untuk mengembangkan dua level kompetisi di Indonesia yang dimulai sejak 2011.
Dilaporkan media Belgia, RTBF, pada 2013 wakil dari Target Eleven David Richard datang ke Tanah Air dan disebut telah menjalin kesepakatan, bahkan diklaim pemerintah Indonesia ikut terlibat.
"Disepakati remunerasi tetap dan variabel lain, yang tergantung pada kontrak komersial yang harus kami tandatangani seperti perjanjian sponsor dan hak siar televisi," kata Direktur Target Eleven Patrick Mbaya, Rabu (17/3/2022).
"Juga mengadakan pembicaraan dengan kelompok televisi yang akan menghasilkan kontrak 10 tahun dengan jumlah total 1,5 miliar dolar AS, tetapi Federasi Indonesia tidak memenuhi komitmen keuangannya karena masalah internal," sambungnya.
Kerja sama kedua belah pihak tidak berjalan mulus menyusul kisruh sepak bola Tanah Air mulai dari dualisme federasi, kompetisi, hingga puncaknya sanksi FIFA pada 2015.
Masalah itu diduga menjadi penyebab mandeknya pembayaran PSSI ke Target Eleven. Oleh sebab itu, Target Eleven melaporkan PSSI ke CAS pada 9 Juni 2021.
Media tersebut juga menyebut sempat ada komunikasi dengan Target Eleven untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut yang jelas.
"Jumlah yang harus dibayar memang signifikan dan itu karena pekerjaan yang sudah dilakukan selama beberapa tahun dan kompensasi atas hilangnya pendapatan berdasarkan kontrak utama yang seharusnya kami tandatangani untuk liga, seperti hak siar televisi sebesar 1,5 miliar atau 150 juta USD/tahun," terang Patrick Mbaya.
"Sambil menunggu keputusan sementara dari pengadilan arbitrase, Target Eleven baru saja menunjuk "arbiter" dan PSSI memiliki sepuluh hari untuk melakukan hal yang sama."
"Jika tidak dilakukan pada 21 Maret, Ketua Pengadilan akan menjalankan perkara ini. Para arbiter ini kemudian harus memilih seorang presiden untuk menyusun arbitrase," bebernya.
Terpopuler
-
Laba Bersih DIGI Melonjak 45,1 Persen, Arkadia Digital Media Perkuat Bisnis AI dan Jaga Fundamental Keuangan
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen pada 2025, Sentuh Rp1,76 Miliar
-
8 Cara Menyiapkan Dana Darurat dengan Tepat untuk Kestabilan Keuangan
-
6 Tips Agar Perjalanan Mudik Lebih Nyaman saat Naik Pesawat
-
Tantangan Pengangguran Muda Menguat, YES 2025 Dorong Arah Baru Ekonomi Hijau, Digital, dan Hilirisasi
Terkini
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Reza Arya Cetak Rekor 100 Laga, Bakal Geser Maarten Paes dan Emil Audero?
-
Persib Incar Awal Musim Sempurna: Juara Liga dan Tembus Asia
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?
-
Markas Persija Disindir Mantan: Stadion Bagus, Tapi Rumput Tak Ada yang Urus