Bolatimes.com - Ratu Tisha Destria kini tak lagi memangku jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI. Senin (13/4/2020), wanita 35 tahun itu resmi mengumumkan pengunduran dirinya.
Keputusan Ratu Tisha tersebut tentunya meninggalkan PR baru bagi PSSI. Yaitu federasi harus segera mencari pengganti wanita alumni Fakultas Matematika ITB itu.
Namun, tidak mudah bagi PSSI untuk mencari seorang yang cakap untuk menggantikan Tisha, karena tidak sembarang orang bisa menduduki jabatan tersebut. Selain harus memahami sepak bola tentunya dan pandai berkomunikasi, Sekjen harus dipilih sesuai dengan statuta PSSI.
Mengacu pada statuta PSSI 2019 pasal 61 pemilihan sekjen harus dilakukan transparan. Aturan ini terbilang baru ketimbang pemilihan Sekjen PSSI sebelumnya.
Seperti ketika Ratu Tisha terpilih pada tahun 2017 di era kepemimpinan Edy Rahmayadi, di mana dilakukan seleksi terbuka, meski pada saat itu statuta pemilihan sekjen yang baru belum diresmikan.
Sementara sebelum era Ratu Tisha, pemilihan sekjen menjadi wewenang penuh Ketua Umum PSSI.
Aturan lainnya adalah Sekjen tidak diperbolehkan menjadi delegasi Kongres PSSI atau anggota dari badan PSSI. Selain itu, sekjen memimpin anggotanya di bidang kesekretariatan.
Posisi sekjen bisa dibilang sebagai ujung tombaknya PSSI. Ia harus menguasai sejumlah bidang diantaranya memelihara rekening keuangan PSSI dan menjaga hubungan baik antara angggota PSSI dan antar federasi.
Dengan demikian jelas bahwa pengganti Tisha harus memiliki pengetahuan luas dan pandai berkomunikasi.
Lalu, apa saja yang menjadi tanggung jawab Sekjen PSSI? Dalam pasal 61 setidaknya ada 10 poin yang menjadi tanggung jawab seorang Sekjen PSSI.
10 poin tersebut adalah:
A. Melaksanakan Keputusan yang disahkan oleh Kongres PSSI dan Komite Eksekutif sesuai dengan arahan dari Ketua Umum.
B. Menghadiri Kongres PSSI dan rapat yang diselenggarakan oleh Komite Eksekutif, Komite Tetap serta Komite Ad-Hoc.
C. Mengatur penyelenggaraan Kongres PSSI dan pertemuan Komite Eksekutif dan Badan-Badan lain.
D. Menyusun Berita Acara Rapat pada Kongres PSSI, Komite Eksekutif, Komite Tetap dan Komite Ad-Hoc.
E. Mengelola dan memelihara rekening bank PSSI dengan sebaik-baiknya.
F. Surat menyurat atau korespondensi resmi PSSI.
G. Menjaga hubungan baik dengan Anggota PSSI, Asosiasi Provinsi PSSI, Asosiasi Kabupaten, Asosiasi Kota, Komite-Komite, FIFA, AFC dan AFF.
H. Mengatur Kesekretariatan Jenderal.
I. Pengangkatan dan pemberhentian staf yang bekerja di Sekretariat Jenderal tanpa campur tangan pihak luar.
J. Mengusulkan staf untuk membantu Ketua Umum kepada Ketua Umum.
Berita Terkait
-
Gaduh Pernyataan Erick Thohir Soal Fokus PSSI ke Timnas, Apa yang Salah?
-
Siapa Bilang PSSI Tak Peduli Sepak Bola Putri? Ini Ada Piala Pertiwi
-
Rekam Jejak Takeyuki Oya Jebolan J-League yang Ditunjuk Jadi GM Operation PT LIB
-
Kapan Mauro Zijlstra Ambil Sumpah Jadi Warga Negara Indonesia?
-
Pelajaran untuk PSSI! Media Eropa Semprot China yang Pecat Branko Ivankovic
-
Bukan Lagi Underdog! Timnas Indonesia Jadi Skuad Termahal, Korea Ketar-ketir
-
Here We Go! Akui Peran Penting Indonesia, FIFA Bangun Kantor di Jakarta
-
Sindiran Menohok Ketum PSSI-nya Vietnam kepada Jay Idzes Cs, Ada Apa?
-
Beda dengan Suara Suporter! PSSI Sambut Positif Keputusan AFC
-
Malaysia Rekrut Duo Argentina, Timnas Indonesia Tambah Striker Naturalisasi
Terkini
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Reza Arya Cetak Rekor 100 Laga, Bakal Geser Maarten Paes dan Emil Audero?
-
Persib Incar Awal Musim Sempurna: Juara Liga dan Tembus Asia
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?
-
Markas Persija Disindir Mantan: Stadion Bagus, Tapi Rumput Tak Ada yang Urus
-
Hari Ayah Paling Manis: Persija Menang Telak, Souza Kirim Ciuman untuk Putrinya
-
Persija Hancurkan Persita 4-0: Allano Menggila, Jakmania Ubah JIS Jadi Neraka
-
Sho Yamamoto dan Kodai Tanaka: Samurai Solo yang Bikin MU Mati Gaya
-
Senyum Kecut Johnny Jansen Pasca Bali United Gagal Kalahkan Persik
-
Kemenangan Perdana Persib: Hodak Senyum, Semen Padang Tertunduk