Galih Priatmojo
Manajer Persib Umuh Muchtar di Makostrad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/3/2017). [Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]

Bolatimes.com - Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar yang pernah bersitegang dengan Ketua PSSI terdahulu, tak ingin terlampau jauh menanggapi status tersangka yang melekat pada Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono.

Jokdri sapaan akrab Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka oleh Satgas Anti Mafia Bola terkait perusakan dokumen yang berkaitan dengan pengaturan skor. Penetapan Jokdri sebagai tersangka itu dinyatakan polisi setelah penggeledahan di kediaman dan kantor Jokdri.

"Ya semuanya juga nunggu (status Jokdri). Kami tidak buruk sangka dahulu. Kalau saya sih harus enak-enak ya sama semua jadi tunggu ya hasil konkret pemeriksaannya bagaimana," kata Umuh di Hotel Sultan, Senayan, Senin (18/2/2019).

Baca Juga:
PSS Sleman Kedatangan Pemain Asing asal Maroko, Ini Komentar Seto Nurdianto

Lebih lanjut, Umuh mengaku banyak yang mendorong untuk segera dilangsungkannya Kongres Luar Biasa ( KLB ) setelah penetapan Jokdri sebagai tersangka. Namun, hal itu dirasa tidak mungkin mengingat agenda padat yang harus dijalani oleh PSSI.

"Tadi kawan-kawan juga sudah bicara, kalau mendesak, semua juga mendesak KLB. Tapi, KLB juga kalau situasi begini belum bisa karena ada Piala Presiden, adapun juga liga akan berjalan, kalau kompetisi ini untuk piala presiden sudah sangat tepat, ini sudah waktunya," tambah Umuh.

Umuh menambahkan, jika KLB digelar, waktu terbaik adalah setelah Pilpres 2019. "Nggak mungkin segera. Kemungkinan Sepertinya setelah Pemilu," ia menambahkan.

Baca Juga:
Tendangan First Time Rahmat Irianto Selamatkan Indonesia dari Kekalahan

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Load More