Galih Priatmojo
Joko Driyono/Instagram

Bolatimes.com - Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono yang baru saja berstatus tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Senin depan. Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Jokdri akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan dokumen terkait pengaturan skor sepak bola. Surat pemanggilan juga sudah diberikan kepada Joko Driyono.

Jokdri sapaan akrab Joko Driyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/2/2019). Itu sehari setelah Satgas Antimafia Bola melakukan penggeledahan kediaman Joko Driyono dan juga kantornya.

"Jumat kemarin juga Satgas langsung layangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan Senin besok. Kita minta keterangan saudara J dengan status sebagai tersangka," kata Dedi di Mabes Polri, Sabtu (17/2/2019).

Baca Juga:
Jadwal Lengkap La Liga Pekan ke-24 Malam Ini

"Senin dimintai keterangan di posko Satgas Antimafia Bola di Polda Metro Jaya. Pemanggilan jam 10. Surat Sudah dilayangkan ke saudara J," tambahnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo. (Suara.com/Stephanus Aranditio)

Dedi menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan Joko Driyono masih sebatas kasus pengerusakan dokumen terkait pengaturan skor. Itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka sebelumnya.

"Ya tentang itu dulu. Dapat diduga sebagai aktor intelektual untuk suruh tiga orang tersebut lakukan pencurian, perusakan police line, dan masuk tanpa izin, ambil laptop, ambil barang untuk Satgas bongkar match fixing," ia menambahkan.

Baca Juga:
8 Hal Menarik yang Wajib Kamu Tau Tentang Pahlawan Juventus Paulo Dybala

Dedi juga mengungkap alasan Joko Driyono belum ditahan. Menurutnya, Jokdri baru jalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk dikembangkan.

Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kediaman PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Jumat (15/2/2019) dini hari WIB, di Jakarta Selatan. (dok. kepolisian)

"Kan baru penetapan tersangka. Hari Senin baru akan dipanggil untuk berikan keterangan dengan status sengaja, tak dalam rangka klarifikasi peristiwa pidana. Saudara J status tersangka pengrusakan barang bukti," pungkasnya.

Joko Driyono dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP. Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

Baca Juga:
Dicoret Kuala Lumpur FA, Persib Bandung Ngebet Pulangkan Achmad Jufriyanto

Load More