hitekno.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan kasus utang PSSI kepada mantan Ketua Umum mereka La Nyalla Mahmud Mattalitti. PN Jakarta Selatan menolak eksepsi tergugat (PSSI) untuk seluruhnya dan mengabulkan gugatan penggugat (La Nyalla) untuk sebagian.
Itu artinya, PSSI wajib membayar hutang ke La Nyalla yang diketahui sebesar Rp 13,9 miliar. Utang itu telah dinyatakan dalam surat pengakuan utang dan hasil audit yang dilakukan auditor independen.
Utang tersebut terjadi pada masa La Nyalla masih menjabat di Kepengurusan PSSI. Keputusan ini pun harus segera direspon oleh PSSI dalam waktu 14 hari ke depan.
Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono menanggapi dengan santai kasus utang tersebut. Jokdri sapaan akrab Joko Driyono mengaku pihaknya bakal membayar utang tersebut.
"Ya biasa saja, utang piutang itu, hal yang biasa. Kalau diputuskan buat bayar, ya akan diselesaikan," kata Jokdri di lapangan ABC Senayan, Kamis (1/11/2018).
Namun, Jokdri belum tahu kapan PSSI bakal membayar utang tersebut. Pihaknya akan lebih dahulu melakukan komunikasi dengan La Nyalla.
"Kalau masalah itu nanti PSSI dan pak Nyalla yang diskusi," pungkas pria asal Ngawi itu.
Terpopuler
-
Piala Dunia Wanita 2035 Jadi Fokus Utama Pembinaan MLSC di Semarang
-
Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasib Mees Hilgers di Timnas Indonesia?
-
Yoshimi Ogawa Ungkap Kenapa Wasit Asing Tak Lagi Rutin di Super League 2026/2027
-
Asal-Usul Tenis Lapangan, Sejaran dan Perkembangannya hingga Sampai di Indonesia
-
Local Media Community: Masukan untuk Revisi UU Hak Cipta Demi Masa Depan Ekosistem Media di Indonesia
Terkini
-
Dapat Klub Baru, Bagaimana Nasib Mees Hilgers di Timnas Indonesia?
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Reza Arya Cetak Rekor 100 Laga, Bakal Geser Maarten Paes dan Emil Audero?
-
Persib Incar Awal Musim Sempurna: Juara Liga dan Tembus Asia
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?