Galih Priatmojo
Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi (pssi)

Bolatimes.com - Sebuah petisi agar Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi mundur dari jabatannya kembali mencuat. Hingga saat ini tercatat sudah lebih dari 61 ribu orang telah menandatangani petisi yang tercantum di situs change,org

Petisi itu dibuat oleh Emerson Yuntho yang mewakili 32 rekannya melalui situs Change.org. Yang menarik dari nama-nama inisiator petisi itu terdapat satu nama yang tak asing di pentas sepak bola tanah air. Dia adalah Achsanul Qosasi yang merupakan Presiden dari Madura United.

Petisi ini sebetulnya sudah dibuat pada Juli yang lalu namun kembali ramai setelah terjadinya peristiwa berdarah yang menimpa salah seorang suporter Persija Jakarta, Haringga Sirila.

Baca Juga:
Persib Didiskualifikasi? Ini Kata Ketum PSSI Edy Rahmayadi

Emerson sendiri memulai petisi itu dengan ucapan selamat atas terpilihnya Edy sebagai Gubernur Sumatera Utara. Setelah itu ia mulai masuk pada inti petisi.

''Melalui petisi ini dan demi masa depan Sepak Bola Indonesia kami meminta Bapak Edy Rahmayadi mundur sebagai Ketua Umum PSSI. Desakan mundur ini didasarkan pada tiga alasan,'' tulisnya.

''Pertama, agar fokus memimpin Sumut selama lima tahun kedepan. Rangkap jabatan tentu saja akan menimbulkan fokus menjadi bercabang dan umumnya hasilnya tidak memuaskan. Jangan sampai karena masih mengurus PSSI, daerah Sumut menjadi tidak terurus atau bahkan sebaliknya karena fokus menjadi kepala daerah, lembaga PSSI menjadi terbengkalai,'' lanjutnya.

Baca Juga:
Pemain Afrika Ini Punya 3 Anak dari 3 Wanita dalam 6 Minggu

''Pada sisi lain PSSI sebagai salah satu organisasi terbesar di Indonesia butuh keseriusan, totalitas dan fokus 100 persen dari seorang Ketua Umum. Apalagi PSSI masih punya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan seperti: pengembangan organisasi, pelaksanaan kompetisi, komitmen memberantas pengaturan skor, memberantas kerusuhan suporter, menggalakkan pembinaan usia muda, melakukan transparansi keuangan, dan persiapan Timnas Indonesia dalam laga-laga internasional. Permasalahan sebanyak itu tentu saja tidak bisa diselesaikan oleh Ketua Umum PSSI secara sambilan ataupun dengan merangkap jabatan sebagai kepala daerah,'' jelasnya.

Kedua, desakan agar Edy mundur adalah adanya regulasi yang melarang Kepala Daerah rangkap jabatan sebagai pengurus PSSI. Larangan ini diatur dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800/148/sj 2012 tanggal 17 Januari 2012 tentang Larangan Perangkapan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah pada Kepengurusan KONI, PSSI, Klub Sepakbola Profesional dan Amatir, serta Jabatan Publik dan Jabatan Struktural.

Ketiga, menurut Emerson, merangkap jabatan rawan terjadinya 'conflict of interest'.

Baca Juga:
Liga 1 2018 Dihentikan, Nasib Timnas Indonesia Terancam

''Kami tidak ingin PSSI hanya dijadikan kendaraan tanpa ada kemauan untuk menjalankannya apalagi hanya dijadikan bemper untuk kepentingan selama menjabat sebagai gubernur Sumut. Semua tentu tak mengharapkan ada pimpinan yang menganak emaskan satu klub saja,'' ujarnya.

''Kami meminta semua orang yang mencintai Sepak Bola Indonesia untuk mendukung dan memperkuat petisi ini,'' tandasnya.

Baca Juga:
Aksi Pemuda Ini Jadi Viral Usai Lakukan Pelukan Damai Suporter

Load More