Bolatimes.com - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mendorong Tira Persikabo untuk mengganti sponsor utama mereka dengan alasan kepatutan. Seperti diketahui, mereka sebelumnya menggandeng situs judi daring bernama SBOTOP.
“Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Cucu Somantri untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo. Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan,” ujar Iawan Bule, dikutip dari Suara.com.
Menurut pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, ia juga sudah menanyakan perihal situs judi tersebut ke Satgas Antimafia Bola Polri.
Namun, lanjut Iriawan, Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo menyebut bahwa polisi tidak bisa melakukan apa-apa selama belum ada indikasi tindakan kriminal seperti pengaturan skor.
“Satgas mengatakan tidak ada masalah selama situs judi itu tidak ikut mengatur skor,” tutur Iriawan.
Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 memang tidak mengatur soal boleh atau tidaknya klub untuk memakai situs judi sebagai sponsor utama.
Namun, Ayat 3 Pasal 58 Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 soal Komersial menyatakan bahwa 'seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia'.
Salah satu regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
Akan tetapi, PSSI dalam kegiatannya berpatokan ke Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Jika merujuk ke sana, FIFA dalam Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018 tidak melarang sponsor atau iklan dari perusahaan judi.
Dalam Ayat 5 Pasal 23 Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018, disebut bahwa 'Iklan tembakau atau minuman keras beralkohol tinggi, serta slogan yang bersifat politis atau diskriminatif, yang terdiri atas segala bentuk diskriminasi seperti gender, agama, kebangsaan, ras atau kepercayaan, atau dalam bentuk lain apa pun yang menyinggung kesopanan umum, dinyatakan terlarang'.
Penulis: Syaiful Rachman
Berita Terkait
-
Gaduh Pernyataan Erick Thohir Soal Fokus PSSI ke Timnas, Apa yang Salah?
-
Siapa Bilang PSSI Tak Peduli Sepak Bola Putri? Ini Ada Piala Pertiwi
-
Rekam Jejak Takeyuki Oya Jebolan J-League yang Ditunjuk Jadi GM Operation PT LIB
-
Kapan Mauro Zijlstra Ambil Sumpah Jadi Warga Negara Indonesia?
-
Pelajaran untuk PSSI! Media Eropa Semprot China yang Pecat Branko Ivankovic
-
Bukan Lagi Underdog! Timnas Indonesia Jadi Skuad Termahal, Korea Ketar-ketir
-
Here We Go! Akui Peran Penting Indonesia, FIFA Bangun Kantor di Jakarta
-
Sindiran Menohok Ketum PSSI-nya Vietnam kepada Jay Idzes Cs, Ada Apa?
-
Beda dengan Suara Suporter! PSSI Sambut Positif Keputusan AFC
-
Malaysia Rekrut Duo Argentina, Timnas Indonesia Tambah Striker Naturalisasi
Terkini
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Reza Arya Cetak Rekor 100 Laga, Bakal Geser Maarten Paes dan Emil Audero?
-
Persib Incar Awal Musim Sempurna: Juara Liga dan Tembus Asia
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?
-
Markas Persija Disindir Mantan: Stadion Bagus, Tapi Rumput Tak Ada yang Urus
-
Hari Ayah Paling Manis: Persija Menang Telak, Souza Kirim Ciuman untuk Putrinya
-
Persija Hancurkan Persita 4-0: Allano Menggila, Jakmania Ubah JIS Jadi Neraka
-
Sho Yamamoto dan Kodai Tanaka: Samurai Solo yang Bikin MU Mati Gaya
-
Senyum Kecut Johnny Jansen Pasca Bali United Gagal Kalahkan Persik
-
Kemenangan Perdana Persib: Hodak Senyum, Semen Padang Tertunduk