Rauhanda Riyantama
Penjaga gawang Tira Persikabo, Ravi Murdianto. (Instagram/avimurdianto95)

Bolatimes.com - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mendorong Tira Persikabo untuk mengganti sponsor utama mereka dengan alasan kepatutan. Seperti diketahui, mereka sebelumnya menggandeng situs judi daring bernama SBOTOP.

“Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Cucu Somantri untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo. Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan,” ujar Iawan Bule, dikutip dari Suara.com.

Menurut pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, ia juga sudah menanyakan perihal situs judi tersebut ke Satgas Antimafia Bola Polri.

Baca Juga:
Lewandowski Kini Samai Rekor Ronaldo di Liga Champions

Namun, lanjut Iriawan, Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo menyebut bahwa polisi tidak bisa melakukan apa-apa selama belum ada indikasi tindakan kriminal seperti pengaturan skor.

“Satgas mengatakan tidak ada masalah selama situs judi itu tidak ikut mengatur skor,” tutur Iriawan.

PT Liga Indonesia Baru menggelar Launching Liga 1 2020 yang berlangsung di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta, Senin (20/2/2020). (Suara.com/Adie Prasetyo Nugraha)

Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 memang tidak mengatur soal boleh atau tidaknya klub untuk memakai situs judi sebagai sponsor utama.

Baca Juga:
Buntut Hasil Imbang, Pelatih Napoli Sesumbar Barcelona Tak Berdaya

Namun, Ayat 3 Pasal 58 Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 soal Komersial menyatakan bahwa 'seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia'.

Salah satu regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Baca Juga:
Lampard: Kami Memang Pantas Kalah dari Bayern Munich

Akan tetapi, PSSI dalam kegiatannya berpatokan ke Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Jika merujuk ke sana, FIFA dalam Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018 tidak melarang sponsor atau iklan dari perusahaan judi.

Dalam Ayat 5 Pasal 23 Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018, disebut bahwa 'Iklan tembakau atau minuman keras beralkohol tinggi, serta slogan yang bersifat politis atau diskriminatif, yang terdiri atas segala bentuk diskriminasi seperti gender, agama, kebangsaan, ras atau kepercayaan, atau dalam bentuk lain apa pun yang menyinggung kesopanan umum, dinyatakan terlarang'.

Penulis: Syaiful Rachman

Load More