hitekno.com - Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan mendorong Tira Persikabo untuk mengganti sponsor utama mereka dengan alasan kepatutan. Seperti diketahui, mereka sebelumnya menggandeng situs judi daring bernama SBOTOP.
“Kami memerintahkan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Cucu Somantri untuk berkomunikasi dengan pihak Tira Persikabo. Memang tidak ada aturan soal larangan situs judi menjadi sponsor tim. Namun, ini masalah kepatutan,” ujar Iawan Bule, dikutip dari Suara.com.
Menurut pria yang akrab disapa Iwan Bule itu, ia juga sudah menanyakan perihal situs judi tersebut ke Satgas Antimafia Bola Polri.
Namun, lanjut Iriawan, Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo menyebut bahwa polisi tidak bisa melakukan apa-apa selama belum ada indikasi tindakan kriminal seperti pengaturan skor.
“Satgas mengatakan tidak ada masalah selama situs judi itu tidak ikut mengatur skor,” tutur Iriawan.
Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 memang tidak mengatur soal boleh atau tidaknya klub untuk memakai situs judi sebagai sponsor utama.
Namun, Ayat 3 Pasal 58 Regulasi Liga 1 Indonesia 2020 soal Komersial menyatakan bahwa 'seluruh hak komersial yang dieksploitasi harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia'.
Salah satu regulasi negara yang mengatur perjudian adalah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ayat 2 Pasal 45 UU ITE berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.
Akan tetapi, PSSI dalam kegiatannya berpatokan ke Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Jika merujuk ke sana, FIFA dalam Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018 tidak melarang sponsor atau iklan dari perusahaan judi.
Dalam Ayat 5 Pasal 23 Regulasi Piala Dunia Antarklub tahun 2018, disebut bahwa 'Iklan tembakau atau minuman keras beralkohol tinggi, serta slogan yang bersifat politis atau diskriminatif, yang terdiri atas segala bentuk diskriminasi seperti gender, agama, kebangsaan, ras atau kepercayaan, atau dalam bentuk lain apa pun yang menyinggung kesopanan umum, dinyatakan terlarang'.
Penulis: Syaiful Rachman
Terpopuler
-
Roberto Mancini Targetkan Dua Trofi Juara untuk Timnas Italia
-
Mengintip Kekuatan Skuat Timor Leste Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Laba Bersih DIGI Melonjak 45,1 Persen, Arkadia Digital Media Perkuat Bisnis AI dan Jaga Fundamental Keuangan
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen pada 2025, Sentuh Rp1,76 Miliar
-
8 Cara Menyiapkan Dana Darurat dengan Tepat untuk Kestabilan Keuangan
Terkini
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Reza Arya Cetak Rekor 100 Laga, Bakal Geser Maarten Paes dan Emil Audero?
-
Persib Incar Awal Musim Sempurna: Juara Liga dan Tembus Asia
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?
-
Markas Persija Disindir Mantan: Stadion Bagus, Tapi Rumput Tak Ada yang Urus