Irwan Febri Rialdi
Cyrus Margono, pemain yang sebentar lagi menjadi WNI (Instagram/cmargono)

Bolatimes.com - Pesepak bola keturunan Indonesia-Iran, Cyrus Margono, ternyata tidak bisa disebut sebagai pemain naturalisasi jika nantinya memilih menjadi WNI agar bisa memperkuat Timnas Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini Cyrus Margono memiliki dua kewarganegaraan. Selain berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat tempatnya lahir, dia juga mengantongi status sebagai WNI.

Mantan utusan PSSI yang bergerilya mencari pemain-pemain diaspora, Hamdan Hamedan, menjelaskan bahwa Cyrus Margono harus memilih salah satu dari dua kewarganegaraan itu.

Baca Juga:
Tak Mau Lionel Messi Cedera, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Lapangan yang Berlubang

"Cyrus itu bukan pemain naturalisasi, karena memang dia itu anak berkewarganegaraan ganda. Memang secara aturan yang berlaku, ketika dia sudah berusia 21 tahun maka harus memilih kewarganegaraan," ungkap Hamdan Hamedan, mengutip dari kanal YouTube Chandra Margatama, Rabu (24/5/2023).

Sebab, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pasal enam menyebutkan bahwa orang yang berkewarganegaraan ganda bisa mendapatkan status WNI.

Dalam pasal tersebut, diatur bahwa anak yang memiliki kewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau telah kawin, bisa memilih salah satu kewarganegaraan.

Baca Juga:
Pemain Indonesia Dapat Panggilan Bela Timnas Qatar untuk Piala Asia U-17 2023, PSSI Kecolongan?

Hal ini dilakukan paling lambat tiga tahun setelah anak tersebut berusia 18 tahun alias 21 tahun atau telah menikah.

Oleh karena itu, kini Cyrus Margono yang sudah berusia 21 tahun sudah melewati batas waktu yang ditentukan untuk memilih kewarganegaraan itu.

Menurut Hamdan, Cyrus Margono masih bisa mendapatkan statusnya sebagai WNI jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.

Baca Juga:
Makin Indonesia, Gadis Kamboja Phyadeth Rotha Kini Gandrungi Lagu Jawa yang Dinyanyikan Happy Asmara

Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa adanya aturan soal perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang tata cara memperoleh kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia.

"Nah apa yang terjadi dengan Cyrus dan ribuan anak-anak keturunan lainnya yang ada, mereka itu lupa memilih atau tidak memilih kewarganegaraan," ujarnya.

"Sehingga, muncullah terobosan baru dari Kemenkumham yang disebut dalam PP nomor 21 tahun 2022, yang mengakomodasi anak-anak yang belum memilih ini untuk memohon pewarganegaraan Indonesia," imbuhnya.

Baca Juga:
Laga Timnas Indonesia vs Argentina Mendapat Perhatian dari Media Inggris, Langsung Mendunia

Oleh karena itu, Cyrus tak perlu menjalani proses naturalisasi seperti yang dihadapi Jordi Amat, Sandy Walsh, Shayne Pattynama, Ivar Jenner, hingga Rafael Struick untuk bisa mendapatkan status sebagai WNI.

Pasalnya, dia bukan pemain naturalisasi karena sejak awal sudah memiliki kewarganegaraan Indonesia. Namun, dia masih harus melakukan permohonan untuk mendapatkan kembali haknya sebagai WNI.

Kontributor: M Faiz Alfarizie
Load More