Rauhanda Riyantama
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta memberikan keterangan pers di Polres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). [ANTARA/Vicki Febrianto]

Bolatimes.com - Mengenal sosok Irjen Pol Nico Afinta yang dicopot jabatannya dari Kapolda Jatim buntut tragedi Kanjuruhan. Berikut ulasanya selengkapnya.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot jabatan Nico Afinta sebagai Kapolda Jatim. Ia kini mengisi jabatan baru sebagai Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisobud) Kapolri, sejak Senin (10/10/2022).

Pencopotan Nico Afinta ini berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: Kep/1386/X/2022/Tanggal 10 Agustus 2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri. 

Baca Juga:
Cetak Gol Spektakuler Lawan Singapura, Helsya Maeisyaroh Punya Catatan Keren di Timnas Putri Indonesia

Jejak Karier 

Berikut jejak karir Nico Afinta sebelum menjabat sebagai Kapolda Jatim. 

  1. Menjabat Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada tahun 2020. 
  2. Menjabat Wadirreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2011
  3. Menjabat Dirresnarkoba Polda Metro Jaya tahun 2016
  4. Menjabat Dirreskrimum Polda Metro Jaya tahun 2017
  5. Bertugas  di Mabes Polri, di tahun 2018 sebagai Karobinopsnal Bareskrim Polri
  6. Menjabat Dirtipidum Bareskrim Polri dan kemudian menjabat Sahlisospol Kapolri tahun 2019

Latar Belakang Pendidikan

Baca Juga:
Detik-detik Pemain Timnas Putri Indonesia Cetak Gol dari Tengah Lapangan vs Singapura, Netizen: Masuk Puskas Award

Perwira Tinggi Polri kelahiran 30 April 1971 ini adalah seorang lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Angkatan 1992. Ia berpengalaman dalam bidang Reserse. Paska lulus dari PTIK tahun 2001, Nico melanjutkan pendidikan di bidang hukum untuk jenjang S2 dan S3 di Universitas Padjadjaran, Bandung, Jawa Barat. Bersamaan dengan kelulusannya di Sespimti Polri, ia meraih gelar doktor pada tahun 2016. 

Kontroversi Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Malang

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang telah memicu sejumlah pihak mendesak Kapolri mencopot Irjen Nico dari jabatan Kapolda Jawa Timur.

Baca Juga:
Buntut Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Nico Afinta Kini Resmi Dicopot

Berdasarkan kabar terbaru, tragedi Kanjuruhan telah menewaskan 131 korban jiwa. Pengamat kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai Nico sebagai pimpinan anggota yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan sudah semestinya bertanggung jawab.

Menurutnya, Tragedi Kanjuruhan menunjukkan bahwa Nico memastikan jajarannya melaksanakan Peraturan Kapolri terkait pengendalian massa dengan baik. Tugas pengendalian massa tersebut antara lain berdasarkan pada aturan berikut:

  1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa
  2. Perkapolri No.1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
  3. Perkapolri No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
  4. Perkapolri No. 8 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
  5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.

Demikian ulasan mengenai profil Nico Afinta yang dicopot jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur. 

Baca Juga:
Shin Tae-yong Panggil Kiper Borneo FC ke TC Timnas Indonesia U-19, Pengganti Cahya Supriadi?

(Kontributor: Mutaya Saroh)

Load More