hitekno.com - Kabar tak sedap menimpa PSSI dan dua klub Liga 1 Barito Putera serta Persib Bandung. Ketiganya didugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan sepakbola gajah.
Tak cuma ketiganya, pemain Persib Bandun David da Silva juga digugat dengan kasus yang sama. Adapun gugatan telah terdaftar dalam nomor 211/pdt.G/2022/PN Jkt.pst sejak 14 April.
Mengutid dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/4/2022), status kasus ini masih dalam tahap penunjukan jurusita. Adapun tertulis pihak yang menggugat ada empat orang.
Mereka adalah Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor. Turut tergugat sponsor Liga 1 2021/2022, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Petitum atau hal yang diminta penggugat kepada hakim untuk dikabulkan ada enam poin. Salah satunya adalah membatalkan keputusan Persipura Jayapura degradasi ke Liga 2 musim depan.
Kemudian penggugat meminta agar pertandingan Persib Bandung melawan Barito Putera dianggap memainkan sepakbola gajah yang melanggar prinsip fair play.
Selain itu mereka juga meminta pemain Persib, David da Silva dilarang bermain di Indonesia. Tidak sampai di situ, penggugat juga meminta ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar, sementara immateriil tidak disebutkan.
Namun, belum diketahui kapan sidang perdana kasus dugaan sepakbola gajah ini digelar. Sebab, status perkara ini masih dalam tahap penunjukkan jurusita.
Berikut isi petitum gugatan dugaan sepakbola gajah terhadap PSSI, Persib Bandung, Barito Putera dan David da Silva:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Hasil Pertandingan Tergugat II (PERSIB) VS Tergugat III (BARITO PUTRA) atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline;
3. Menyatakan Pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair-play dan merupakan Perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
4. Menyatakan klub kebanggaan Para Penggugat Persipura Jayapura Batal Degradasi dan Tetap sebagai Peserta Liga 1;
5. Melarang Pemain Persib Bandung Tergugat IV atas nama "DA SILVA" untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
6. Menghukum Para Tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
Kerugian Materiil;
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) ;
Kerugian Immateriil;
Bahwa akibat adanya perkara sepakbola gajah ini, Penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian Immateriil atau Moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya.
Terpopuler
-
Roberto Mancini Targetkan Dua Trofi Juara untuk Timnas Italia
-
Mengintip Kekuatan Skuat Timor Leste Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Laba Bersih DIGI Melonjak 45,1 Persen, Arkadia Digital Media Perkuat Bisnis AI dan Jaga Fundamental Keuangan
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen pada 2025, Sentuh Rp1,76 Miliar
-
8 Cara Menyiapkan Dana Darurat dengan Tepat untuk Kestabilan Keuangan
Terkini
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Reza Arya Cetak Rekor 100 Laga, Bakal Geser Maarten Paes dan Emil Audero?
-
Persib Incar Awal Musim Sempurna: Juara Liga dan Tembus Asia
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?
-
Markas Persija Disindir Mantan: Stadion Bagus, Tapi Rumput Tak Ada yang Urus