Rauhanda Riyantama
Loga Liga 3. (Dok PSSI)

Bolatimes.com - Pelaku suap di Liga 3 akhirnya resmi mendapatkan sanksi berat dari Komdis PSSI Jawa Timur berdasarkan sidang pada Jumat (19/11/2021). Adalah Dimas Yopi Perwira Nusa yang mendapat hukuman terkait suap dalam laga NZR Sumbersari dengan Gresik Putra FC, 12 November 2021.

Dalam surat keputusan Nomor: 001/KOMDIS/PSSI-JTM/XI/2021, dijelaskan bahwa Dimas Yopi melakukan percobaaan suap dengan cara memberi iming-iming uang sejumlah Rp70 juta hingga Rp100 juta agar tim Gresik Putra mengalah kepada NZR Sumbersari. Tindakan Yopy itu dilakukan untuk keperluan taruhan judi bola daring.

Atas tindakan tersebut, Komdis PSSI Jatim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp100 juta kepada Dimas Yopi, selain juga menghukum yang bersangkutan dilarang beraktivitas di sepak bola selama sepuluh tahun.

Baca Juga:
Arema FC Bungkam Persik Kediri, Berikut Klasemen Terbaru Liga 1 2021/2022

"Kami telah melakukan sidang yang disertai alat bukti, rekaman percakapan, dan rekaman chat," kata Ketua Komdis PSSI Jatim Samiadji Makin Rahmat usai sidang.

Makin Rahmat menjelaskan bahwa Dimas Yopy telah melanggar pasal 64 ayat 1 Kode Disiplin PSSI dan taruhan sebagaimana dimaksud pasal 65 ayat (1) Kode Disiplin PSSI.

Dalam sidangnya, Komdis PSSI Jatim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pemain Gresik Putra, yakni Andy Cahya dan Hendra Putra Satria, serta kitman (staf perlengkapan) Gresik Putra, Desly Galang Ramadani.

Baca Juga:
Trauma, PSSI Tak Ingin Kasus Naturalisasi seperti Marc Klok Terulang Lagi

Mereka dihukum percobaan larangan beraktivitas di sepak bola selama 12 bulan dengan masa percobaan selama 24 bulan. Sementara Ferry Afrianto yang disebut eks-pemain Persela Lamongan, dihukum lima tahun larangan beraktivitas di sepak bola dan denda Rp50 juta.

Menurut Makin Rahmat, keempat orang itu mencoba melakukan perbuatan suap pada pertandingan kompetisi Liga 3 antara Gresik Putra versus Persema Malang.

Andy Cahya, Hendra Putra Satria dan Desky Galang Ramadani terbukti bersalah melakukan percobaan pelanggaran pasal 64 ayat (1) dan pasal 65 ayat (1) kode disiplin PSSI.

Baca Juga:
Daftar Gelandang Usia 18 Tahun Termahal, Termasuk Eduardo Camavinga

Khusus untuk Bambang Suryo yang diduga juga terlibat dalam perkara suap ini, Komdis PSSI Jatim menyerahkan kasusnya ke polisi karena Bambang Suryo bukan bagian dari football family dan sebelumnya yang bersangkutan sudah dijatuhi larangan berkecimpung di sepak bola selama seumur hidup oleh PSSI Jatim pada 2018.

"Bambang Suryo telah dihukum seumur hidup oleh PSSI pada 2018 sehingga ia tidak dapat kita sentuh sebab bukan dari football family. Jadi kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," terang Makin. [Antara]

Baca Juga:
Bagikan Poster Pertandingan KV Mechelen, Sandy Walsh: Kita Garuda!

Load More