Galih Priatmojo
Pemain Kalteng Putra FC Patrich Steve Wanggai (kedua kanan) melakukan selebrasi usai memasukkan bola pada laga pertandingan delapan besar Piala Presiden 2019, di Stadion Patriot Candrabhaga, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019). ANTARA FOTO/Suwandy

Bolatimes.com - Penyerang Kalteng Putra, Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penganiayaan.

Eks pemain Persib Bandung itu diduga melakukan aksi pengeroyokan saat terjadi keributan di sebuah kafe di kawasan Demangan, Depok, Sleman.

"Iya benar, yang bersangkutan sudah berstatus tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto seperti dilansir dari Harianjogja.com--jaringan Suara.com Rabu (17/7/2019).

Baca Juga:
Catat! Ini Link Live Streaming PSM Makassar vs Persebaya

Dia melanjutkan saat ini perkembangan kasus tersebut sedang dalam tahap pemberkasan.

"Kira-kira 80 persen lah, mudah-mudahan bisa cepat selesai," ucap dia.

Sekadar informasi, Patrich Wanggai dilaporkan melakukan penganiyaan terhadap warga bernama Dhimas Ajie (32) saat terjadi di sebuah kafe di kawasan Demangan, Depok, Kamis (11/4/2019) dini hari.

Baca Juga:
Tantang PSM, Persebaya Ingin Akhiri 'Kutukan' di Makassar

Akibat keributan tersebut, Dhimas mengalami luka berupa robek di pelipis mata kiri, dan mata lebam, serta lecet pada kaki karena terjatuh, dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Dhimas, Alam Dikorama menyambut baik progres kasus tersebut di Polda DIY. Pihaknya pun siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Ya kami berharap proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, dan menyerahkan penanganan ke penyidik yang menangani perkara," ucapnya, kemarin.

Baca Juga:
Punya Rekor Apik Hadapi PSIS Semarang, Begini Tanggapan Pelatih PSS Sleman

Load More