bolatimes.com - Tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sekaligus mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono telah resmi menjadi tahanan Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (25/3/2019). Menanggapi hal itu, kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta menyebut pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait penahanan terhadap kliennya.
Langkah hukum yang akan dilakukan yakni pengajuan permohonan penangguhan penahanan. "Yang pasti bakal dilakukan permohonan penangguhan penahanan. Kita ajukan," ucap Andru saat dihubungi wartawan, Selasa (26/3/2019).
Andru mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan waktu dari pengajuan permohonan terhadap Joko Driyono. Hal itu lantaran hingga kini tim kuasa hukum dari Joko Driyono masih membahas langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Diajukan kapan juga tidak tahu (permohonan penangguhan penahanan), dan tim kuasa hukum akan diskusi dulu," jelasnya.
Lebih jauh, Andru menyebut belum ada sosok yang menjadi penjamin yang akan disertakan dalam surat pernohonan penangguhan penahanan. Namun, dirinya mengatakan kemungkinan sosok penjamin itu berasal keluarga atau kerabat dekat dari Joko Driyono.
"Belum ada (sosok penjamin), mungkin nanti dari keluarga tapi belum ada ini, karena kan keluarga beliau di Serang, Banten. Karena kan harus konsentrasi komunikasi dulu, banyak lah yang harus dilakukan," tutup Andru.
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola resmi menahan tersangka perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono. Diketahui, Jokdri menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (25/3/2019), sejak pukul 10.00 WIB.
Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan, penahanan terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik saksi maupun tersangka beberapa kali tidak hadir, maka pada hari ini, 25 Maret 2019, saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dan pukul 14.00 WIB. Satgas Antimafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Hendro di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).
Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 maret sampai 13 april 2019 kedepan. Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis sehingga cukup lakukan penahanan." jelasnya.
Suara.com/Yosea Arga Pramudita
Tag
Terpopuler
-
Laba Bersih DIGI Melonjak 45,1 Persen, Arkadia Digital Media Perkuat Bisnis AI dan Jaga Fundamental Keuangan
-
Laba Bersih Arkadia Digital Media Melonjak 45,1 Persen pada 2025, Sentuh Rp1,76 Miliar
-
8 Cara Menyiapkan Dana Darurat dengan Tepat untuk Kestabilan Keuangan
-
6 Tips Agar Perjalanan Mudik Lebih Nyaman saat Naik Pesawat
-
Tantangan Pengangguran Muda Menguat, YES 2025 Dorong Arah Baru Ekonomi Hijau, Digital, dan Hilirisasi
Terkini
-
Delapan Tangan Leo Navacchio: Rekor Gila di Pekan Pembuka BRI Super League
-
Reza Arya Cetak Rekor 100 Laga, Bakal Geser Maarten Paes dan Emil Audero?
-
Persib Incar Awal Musim Sempurna: Juara Liga dan Tembus Asia
-
Rumput JIS Kembali Jadi Polemik: Kenapa Lapangan Rp2 Triliun Selalu Jadi Sorotan?
-
Markas Persija Disindir Mantan: Stadion Bagus, Tapi Rumput Tak Ada yang Urus