Rauhanda Riyantama
Joko Driyono mengenakan rompi tahanan Polda Metro Jaya. (Suara.com/Yosea Arga)

Bolatimes.com - Mantan Plt Ketua Umum PSSI sekaligus tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono telah mengenakan rompi tahanan Polda Metro Jaya saat keluar dari ruangan penyidik, Selasa (26/3/2019).

Jokdri sapaan akrabnya, diperiksa selama 14 jam terhitung dari Senin (25/3/2019) pukul 10.00 WIB dan keluar pada Selasa (26/3/2019) pukul 00.15 WIB.

Jokdri pun memilih bungkam saat di cecar pertanyaan oleh sejumlah awak media yang menanti. Jokdri lantas berjalan menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Taklukkan Tim Berperingkat 138 FIFA, Timnas Indonesia Urung Terkalahkan

Jokdri hanya menunduk saat berjalan menerobos sejumlah awak media yang ingin mengambil gambar dirinya. Ia terlihat ditemani oleh penyidik yang mengenakan rompi bertulis 'Satgas Antimafia Bola'.

Sementara itu, Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan, penahanan terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik saksi maupun tersangka beberapa kali tidak hadir, maka pada hari ini, 25 Maret 2019, saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dan pukul 14.00 WIB Satgas Anti Mafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Hendro di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Akhirnya Dibui

Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 Maret sampai 13 April 2019 ke depan. Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis. Sehingga cukup lakukan penahanan." jelasnya.

Suara.com/Yosea Arga Pramudita

Baca Juga:
Tanggapi Kegagalan Timnas Indonesia U-23, Egy Maulana Akhirnya Buka Suara

Load More