Galih Priatmojo
Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo (kedua kiri) memberikan keterangan pers tentang penahanan Joko Driyono, Senin (25/3/2019) [Suara.com/Yosea Arga]

Bolatimes.com - Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, eks Plt Ketum PSSI, Joko Driyono yang sebelumnya naik status sebagai tersangka perusakan barang bukti, kini akhirnya dibui. Hal tersebut diungkapkan tim Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola usai melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Jokdri, Senin (25/3/2019) di Polda Metro Jaya sejak pukul 10.00 WIB.

Kepala Satgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan, penahanan terhadap mantan Plt Ketua Umum PSSI tersebut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Dalam proses pemeriksaan dari Januari hingga Maret baik saksi maupun tersangka beberapa kali tidak hadir, maka pada hari ini, 25 Maret 2019, saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB dilakukan pemeriksaan dan dilakukan gelar perkara dan pukul 14.00 WIB. Satgas Anti Mafia Bola telah lakukan penahanan terhadap JD untuk proses penyidikan selanjutnya," ujar Hendro di Mabes Polri, Senin (25/3/2019).

Baca Juga:
Lionel Messi Gagal Perkuat Argentina, Eh Timnas Maroko Malah Sewot

Hendro mengatakan, Jokdri terkait dengan kasus pengaturan skor pertandingan yang dilakukan oleh anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat tiba menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Saat tim Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kantor Komisi Disiplin PSSI, ditemukan adanya perusakan barang bukti dan upaya penghilangan dokumen.

“Kemudian satgas menggeledah kantor Komisi Disiplin, ternyata di situ ada perusakan area penyegelan, perusakan dan upaya penghilangan barang bukti berupa dokumen,” jelasnya.

Baca Juga:
Disingkirkan Vietnam, Penampilan Egy Maulana Jadi Bahan Kritikan Netizen

Atas perbuatannya, Jokdri dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 232 KUHP, Pasal 233 KUHP dan Pasal 235 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Satgas Anti Mafia Bola menggeledah kediaman PLT Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Jumat (15/2/2019) dini hari WIB, di Jakarta Selatan. (dok. kepolisian)

"Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi. Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 maret sampai 13 april 2019 kedepan. Ancaman 7 tahun penjara. Pencekalan 6 bulan dan belum habis. Sehingga cukup lakukan penahanan."

Untuk diketahui, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pengaturan skor, usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pada Rabu, 19 Februari 2019.

Baca Juga:
Kocak, Ronaldo Tanyakan Jersey Juventus saat Ditemui Fans Real Madrid

Ia menjalani pemeriksaan tersebut selama 20 jam, terhitung masuk sejak tanggal 18 Februari 2019 pukul 09.50 WIB dan keluar pada tanggal 19 Februari 2019 pukul 06.53 WIB.

Load More