Bolatimes.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyampaikan bela sungkawa sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan usai pertandingan sepakbola Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan ke-11 Liga 1 2022, Sabtu (1/10/2022). Kami mendapat laporan bahwa sampai dengan Pukul 07.30 WIB, telah ada 153 korban jiwa dari kejadian ini.
Sejak awal panitia mengkhawatirkan akan pertandingan ini dan meminta kepada Liga (LIB) agar pertandingan dapat diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir resiko. Tetapi sayangnya pihak Liga menolak permintaan tersebut dan tetap menyelenggarakan pertandingan pada malam hari.
Pertandingan berjalan lancar hingga selesai, hingga kemudian kerusuhan terjadi setelah pertandingan dimana terdapat supporter memasuki lapangan dan kemudian ditindak oleh aparat. Dalam video yang beredar, kami melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan. Ketika situasi suporter makin banyak ke lapangan, justru kemudian aparat melakukan penembakan gas air mata ke tribun yang masih banyak dipenuhi penonton.
Baca Juga:
Terlepas dari Tragedi, Berikut Fakta Menarik di Balik Kemenangan Persebaya Surabaya atas Arema FC
Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Penggunaan Gas Air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan. Hal tersebut diperparah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.
Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut :
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa
2. Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Maka atas pertimbangan diatas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka.
Maka dari itu kami menyatakan sikap:
1. Mengecam Tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM POLRI;
2. Mendesak Negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan Jatuhnya 153 Korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen ;
Baca Juga:
2 Pesepak Bola Klub Liga 3 Ikut Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Ini Sosoknya
3. Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan Pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas;
4. . Mendesak Propam POLRI dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-POLRI yang bertugas pada saat peristiwa tersebut;
5. Mendesak KAPOLRI untuk melakukan Evaluasi secara Tegas atas Tragedi yang terjadi yang memakan Korban Jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian;
Baca Juga:
Kesaksian Penyintas Tragedi Kanjuruhan: Mata Pedih, Gendong Anak Berdesakan Menyelamatkan Diri
6. Mendesak Negara cq. Pemerintah Pusat dan Daerah terkait untuk bertanggung jawab terhadap jatuhnya korban jiwa dan luka-luka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang.
Berita Terkait
-
PSS Sleman Fokus Tingkatkan Kebugaran dan Performa Penggawa
-
Imran Nahumarury Berharap Adaptasi Pemain Asing Baru Malut United Lancar
-
Pemain LOSC Lille Mitchel Bakker Dilaporkan Keturunan Maluku, PSSI Bergerak
-
Erick Thohir: Lawan Filipina Harus Menang!
-
PSSI Kecam Pemain Myanmar: Bisa Mematahkan Karier Orang!
-
Ketum PSSI Puji Satoru Mochizuki yang Belajar Budaya Indonesia
-
PSSI Datang ke Kamboja, Beri Motivasi Jelang Semifinal Piala AFF Wanita 2024
-
Erick Thohir Senang Shin Tae-yong Resmi Perpanjang Kontrak hingga 2027
-
RESMI: BRI Liga 1 Musim Depan Terapkan Aturan 8 Pemain Asing, Bebas dari Mana Saja
-
Resmi! Shin Tae-yong Tidak akan Hadir di Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026
Terpopuler
-
RESMI: BRI Liga 1 Musim Depan Terapkan Aturan 8 Pemain Asing, Bebas dari Mana Saja
-
Jadwal Babak 16 Besar Euro 2024, Dibuka oleh Laga Swiss vs Italia
-
Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Euro 2024, Ada Negara Kejutan
-
Resmi! Shin Tae-yong Tidak akan Hadir di Drawing Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Klasemen Grup A Piala AFF U-16 2024: Indonesia Ditempel Ketat Laos dengan Poin Sama
Terkini
-
PSS Sleman Fokus Tingkatkan Kebugaran dan Performa Penggawa
-
Imran Nahumarury Berharap Adaptasi Pemain Asing Baru Malut United Lancar
-
Shin Tae-yong Legowo Dipecat dari Timnas Indonesia
-
Debut Manis Pratama Arhan bersama Bangkok United, Kalahkan Buriram United 3-2
-
Ultras Garuda Ke Patrick Kluivert: Kami Butuh Pembuktian!
-
Shin Tae-yong ke Nova Arianto: Tolong Jaga Pemain Lokal Kita
-
8 Komentar Menarik Shin Tae-yong Selama Lima Tahun Melatih Timnas Indonesia
-
Pemain LOSC Lille Mitchel Bakker Dilaporkan Keturunan Maluku, PSSI Bergerak
-
Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Konsisten Lolos ke Piala Dunia
-
Marselino Ferdinan Minta Maaf Gagal Lolos Fase Grup Piala AFF 2024