Irwan Febri Rialdi
Pengamat sekaligus komentator sepak bola, Rendra Soedjono. (Instagram/@rendrasoedjono).

Bolatimes.com - Pemberitaan Indonesia beberapa har terakhir sempat digegerkan dengan Kekaisaran Sunda Empire-Earth Empire. Mereka mengklaim sebagai kerajaan terbesar di dunia.

Bahkan, salah satu petinggi Sunda Empire, Raden Rangga, mengklaim konferensi kerajaan tersebut dihadiri oleh dua tokoh ternama dunia, Bill Gates dan Jack Ma.

Sebagai informasi, Bill Gates merupakan pemimpin Microsoft, sementara Jack Ma adalah Chairman Eksekutif dari Alibaba Group.

Baca Juga:
PSSI Agendaka Timnas Indonesia Lakoni Enam Laga Uji Coba di Kalender FIFA

Namun, segala penjelasan tersebut tentu saja bualan semata. Foto konferensi Sunda Empire yang ada Jack Ma dan Bill Gates juga cuma editan semata.

Hal tersebut memantik reaksi dari salah satu pengamat sekaligus komentator sepak bola, Rendra Soedjono. Ia pun memberikan sindiran di Instagram pribadinya.

Unggahan Rendra Soedjono soal Sunda Empire. (Instagram/@rendrasoedjono).

"Sukardi Percaya. Konferensi Sunda Empire dihadiri Bill Gates dan Jack Ma. Kalo punya khayalan emang jangan nanggung Pasukan Jones," tulis Rendra Soedjono.

Baca Juga:
Gegara Ronaldo, Bruno Fernandes Mau Gabung Man United

Unggahan Rendra Soedjono turut memantik berbagai komentar dari netizen. Tak sedikit yang menertawakan bualan Sunda Empire.

"HAHAHAHAHAHA.... sungguuhh ku inginn comment, tapiii takut ada pengikut fanatiknya.. ketawa aja boleh yaa kak," tulis @crystaloceanie_official.

"Mau ketawa takut dosa," tulis @ketutbudi007.

Baca Juga:
Babat Leganes, Barcelona Menyusul ke Perempatfinal Copa del Rey

"SAKIT!!!" tulis @alionelmessi_.

"Wow wow wow aku terkejut," tulis @iki_Zaldi.

Para pemimpin Sunda Empire sendiri telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka adalah Nasri Bank alias NB, Ki ageng Rangga Sasana alias KARS, dan Raden Ratna Ningrum (RRN).

Baca Juga:
Komposisi Tim Lebih Baik, Persipura Jayapura Optimis Juara Liga 1 2020

Mereka dijerat pasal 14 dan atau 15 UU RI nomor 1 1946. Atas perbuatannya, ketiganya terancam mendekam 10 tahun di penjara.

Load More