Galih Priatmojo | Irwan Febri Rialdi
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Suara.com).

Bolatimes.com - Kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2018 membuat posisi Edy Rahmayadi di kursi Ketua Umum (Ketum) PSSI semakin berguncang panas. Nama-nama baru pun mulai dispekulasikan demi sepak bola Indonesia yang lebih baik.

Edy Rahmayadi diklaim menjadi biang kerok atas kegagalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2018. Bagimana tidak, ia membuat beberapa keputusan mengejutkan seperti mengganti Luis Milla dengan Bima Sakti yang minim pengalaman dengan jangka waktu yang terbilang mepet.

Kemudian, persiapan skuat Garuda juga dinilai asal-asalan untuk bertarung di event sekelas Piala AFF 2018. Alhasil, skuat Garuda yang memiliki reputasi tinggi di kancah Asia Tenggara tak bisa lolos dari fase grup, bahkan ketika masih menyisakan laga.

Baca Juga:
Prediksi & Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Filipina

Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, bahkan mengamini harus ada revolusi baru di tubuh PSSI. Ia tak sungkan memberi saran agar Edy Rahmayadi beserta jajaran untuk mundur dari jabatan sebagai bentuk tanggung jawab.

''Dari awal kita memang tidak siap. Hanya target saja yang tinggi dicanangkan PSSI: JUARA, tanpa persiapan maksimal. Terkesan asal-asalan tampil, pergantian pelatih dadakan. Waktu adaptasi pelatih baru sangat mepet, agenda timnas yang bentrok dengan kompetisi yang membuat fokus pemain terbelah,'' kata Akmal.

''Ini buah karya dari blunder massal yang dilakukan pengurus PSSI. Kegagalan yang harusnya membuat instropeksi. Keren kalau sampai rame-rame menyatakan mundur sebagai bentuk tanggung jawab,'' imbuhnya.

Baca Juga:
Duet Ronaldo dan Mandzukic Mantapkan Juventus di Puncak Klasemen

Isu pergantian Ketua Umum PSSI pun mulai ramai dibicarakan berbagai tempat, salah satunya di media sosial. Secara tak terduga, nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turut diajukan oleh netizen. Sikap berani, tegas, dan kompromi mantan gubernur DKI Jakarta tersebut dinilai manjadi alasan utamanya.

Namun, keinginan masyarakat di dunia maya tampaknya harus gigit jari untuk melihat Ahok memimpin PSSI karena aturan PSSI sendiri. Ada sejumlah pasal tak bisa dipenuhi oleh Ahok untuk maju sebagai calon ketua umum PSSI.

Statuta PSSI pasal 34 ayat 4

Baca Juga:
Eibar Persembahkan Kemenangan atas Madrid untuk Indonesia

Sejauh ini, dalam penentuan ketua umum PSSI, wakil ketua umum, dan anggota Komite Eksekutif PSSI, PSSI masih berpedoman pada statuta pasal 34 ayat 4. Yang berbunyi: ''Anggota Komite Eksekutif sudah berusia lebih dari 30 (tiga puluh) tahun, mereka harus telah aktif di sepk bola sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan harus tidak pernah dinyatakan bersalah atas suatu Tindak Pidana serta berdomisili di wiliayah Indonesia.''

Atas bunyi statuta tersebut, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok setidaknya belum memenuhi dua persyaratan utama. Seperti diketahui, Ahok belum terlalu aktif di dunia sepak bola, baik secara teknis maupun organisasinya. Selain itu, Ahok juga memiliki catatan hukum pidana.

Ahok dihukum dijeruji besi atas kasus dugaan penistaan agama. Ia dinilai memenuhi unsur Pasal 156a KUHP dan harus mendekam di penjaga dengan hukuman 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.

Baca Juga:
Gagal Tekuk Crystal Palace, Manchester United Ukir Hasil Positif

Edy Rahmayadi menjabat sebagai ketua umum PSSI sejak 2016 dan baru akan berakhir pada 2020. Kala itu, ia sukses menyingkirkan pesaing terberatnya, Moeldoko untuk menggantikan La Nyalla Mattalitti.

Load More