Stephanus Aranditio
Skuat Persib Bandung saat melawan Mitra Kukar di Stadion Aji Imbut, Kutai Kartanegara (liga.indonesia.id)

Bolatimes.com - Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSS) mengeluarkan surat pada tanggal 22 September 2018 yang berisi hukuman terhadap klub Persib Bandung.

Klub berjulukan Maung Bandung itu total dijatuhi hukuman denda berupa uang sebesar Rp 110 juta, denda ini dijatuhi dalam dua pertandingan yakni saat melawan Arema FC dan Mitra Kukar.

Pertandingan pertama berlangsung pada pekan ke-21 saat Persib Bandung menjamu tamunya Arema FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Kamis (13/9/2018) 16:30 WIB.

Baca Juga:
Diimbangi Vietnam, Timnas Indonesia U-16 Tetap di Puncak Klasemen

Sementara pelanggaran kedua terjadi pada pertandingan tandang ke markas Mitra Kukar, Stadion Aji Imbut pada Jumat, (10/8/2018) 15:30 WIB.

Pemain Persib Bandung, Ezechiel N'Duassel, dan Arema FC, Hamka Hamzah memprotes wasit saat melawan Arema FC (liga-indonesia.id)

Berdasarkan hasil sidang komdis PSSI pada 22 September 2018, uang denda Rp 110 juta dirinci menjadi Rp 100 Juta untuk klub dan Rp 10 juta untuk pemain atas nama Patrich Wanggai.

Pertama Persib Bandung dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta yang terbagi menjadi dua masing-masing Rp 50 juta atas pelanggaran pelemparan botol oleh suporter dan adanya seseorang yang tidak teridentifikasi masuk ruang ganti wasit saat melawan Arema FC.

Baca Juga:
Ketum PSSI Sebut Suporter Tanggungjawab Klub, PSSI Beri Imbauan

Sementara Patrich Wanggai dijatuhi hukuman sanksi larangan bermain sebanyak tiga pertandingan dan denda uang Rp 10 juta setelah dinilai komdis telah melakukan pelanggaran berat yakni menginjak pemain Mitra Kukar.

Load More