Rauhanda Riyantama
Robinho. (Sumber: Dok. Sportkeeda).

Bolatimes.com - Robinho akhirnya terbukti bersalah terkait kasus pemerkosaan. Mantan bintang Real Madrid, AC Milan, hingga Manchester City itu dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

Menurut laporan Mirror, Pengadilan Kasasi di Roma menolak banding Robinho dan rekannya, Ricardo Falco terkait insiden pemerkosaan pada 2013 lalu.

Robinho dihukum sembilan tahun penjara pada 2017 karena terlibat geng pemerkosa empat tahun sebelumnya, tetapi dia terus melakukan banding selama tiga tahun terakhir.

Baca Juga:
Syuting Iklan, Shin Tae-yong Diledek Gantikan Lee Min Ho

Mantan pemain itu terus-menerus menolak klaim bahwa dia ikut serta dalam pemerkosaan beramai-ramai terhadap seorang wanita Albania berusia 22 tahun di klub malam Sio Cafe di Milan pada Januari 2013.

Keputusan terakhir dari pengadilan di Roma yang menolak banding sudah tetap alias tak bisa lagi diganggu gugat. Kondisi itu membuat hukuman sembilan tahun penjara bagi Robinho akan segera dimulai.

Dengan keyakinan tersebut, sistem peradilan Italia dapat meminta ekstradisi Robinho dan Falco, meskipun konstitusi Brasil diketahui menolak melepas warga negaranya ke luar Brasil.

Baca Juga:
Lama Dibuang, Kenedy Mengaku Kaget saat Kembali Dipulangkan Chelsea

Akibat situasi ini, Italia akan meminta Robinho dan Falco untuk menjalani hukuman penjara di negara mereka sendiri.

Italia sekarang harus meminta transfer eksekusi hukuman ke sistem peradilan Brasil dan menunggu Pengadilan Tinggi untuk meratifikasi hukuman.

Empat orang Brasil lainnya dikecam karena berpartisipasi dalam tindakan tersebut, tetapi karena mereka telah meninggalkan Italia dalam proses penyelidikan, mereka tidak diberitahu tentang kesimpulan dari penyelidikan dan oleh karena itu tidak dituntut. Kasus mereka telah ditangguhkan tetapi mungkin akan dilanjutkan kembali.

Baca Juga:
Shin Tae-yong Akhirnya Debut Jadi Bintang Iklan, Potretnya Curi Perhatian

Load More