Rauhanda Riyantama
Presiden PSG, Nasser Al-Khelaifi. (Philippe Lopez/AFP)

Bolatimes.com - Presiden Paris Saint-Germain (PSG), Nasser Al Khelaifi, diduga terlibat kasus suap dalam usahanya untuk menjadikan Qatar sebagai penyelenggaran Kejuaraan Dunia Atletik 2017 dan 2019.

Menurut media Kanada TSN, Al Khelaifi yang merupakan Ketua beIN Media Group, diduga terkait dalam kasus suap sebesar 3,5 juta dolar atau senilai dengan Rp 50,6 miliar, kepada Federasi Atletik Dunia (IAAF).

Tidak sendiri, kasus ini juga menyeret CEO beIN, Yousef Al-Obaidly, dan mantan Presiden IAAF, Lamine Diack.

Baca Juga:
Sempat Vakum Empat Tahun, Kini Adixi Lenzivio Kembali ke Pelukan Persija

Renaud van Ruymbeke selaku hakim investigasi kasus ini, mencurigai Al-Khelaifi bersama perusahaan yang dimilikinya, Oryx Qatar Sports Investments, melakukan suap untuk memenangkan Qatar sebagai tuan rumah Kejuaraan Dunia Atletik 2017.

Dana tersebut dibayarkan oleh Oryx Qatar Sports Investments ke perusahaan salah satu putra Lamine Diack, Papa Massata Diack, bernama Pamdozi Sports Martketing, pada Oktober 2011. Transaksi ini dilakukan menjelang beberapa hari sebelum pemungutan suara tuan rumah Kejuaraan Dunia Atletik 2017.

Usaha Khelaifi untuk menjadikan Qatar sebagai tuan rumah Kejuaraan Atletik Dunia 2017 sendiri tak berhasil. Kejuaraan tersebut berlangsung di London, Inggris. Namun, Doha, Qatar, terpilih menjadi tuan rumah untuk Kejuaraan Atletik Dunia 2019 yang akan berlangsung pada 27 September hingga 6 Oktober 2019.

Baca Juga:
Begini Aksi Brilian Kiper Australia yang Sukses Gagalkan Dua Penalti

Al Khelaifi lewat pengacaranya membantah dakwaan ini. Bos PSG itu disebut sama sekali tidak terlihat dalam pencalonan Doha, Qatar, sebagai tuan rumah Kejuaraan Dunia Atletik.

"Nasser Al Khelaifi bukanlah pemilik saham atau pun direktur Oryx pada 2011. Dia tidak mencampuri baik secara langsung atau tidak langsung pencalonan Doha," ungkap salah seorang pengacaranya, dikutip dari BBC.

Baca Juga:
Hanya Sekali Pukul, Petarung UFC Ini Keok Hingga Rahangnya Patah

Load More