Husna Rahmayunita
Menpora Zainudin Amali di UINSA Surabaya, Jawa Timur, Minggu (24/11/2019). [Suara.com/Arry Saputra]

Bolatimes.com - Bendera merah putih bisa berkibar lagi di kejuaraan olahraga internasional mulai Februari 2022. menyusul keputusan terbaru dari Badan Anti-Doping Dunia (WADA)

Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Zainudin Amali menerangkan terkait pembebasan sanski WADA terhadap Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).

Diketahui, LADI mendapat sanksi dari WADA sejak Oktober 2021 terkait ketidakpatuhan terhadap dopping yang berbuntut dengan larangan mengibarkan bendera Merah Putih dalam event olahraga internasional.

Baca Juga:
Costeen Hatzi, Kekasih yang Bikin Nick Kyrgios Berahi Jelang Bertanding

"Sudah dilaporkan tadi, saya mendapatkan laporan dari Ketua Tim Pak Okto bahwa WADA sudah sangat puas dengan apa yang kita lakukan dan insya Allah akan digolongkan pada kategori negara yang komplais (patuh terkait aturan dopping)," kata Amali usai menerima Tim Satuan Tugas (Satgas) percapatan dan investigasi sanksi WADA Raja Sapta Oktohari bersama pengurus LADI di Kantor Kemenpora, Jakarta, Senin (17/1/2022) siang.

"Insya Allah yang selama ini merisaukan kita semua sebagai warga bangsa, tentang pelarangan pengibaran bendera maka mudah-mudahan kalau tidak ada aral melintang dan halangan-halangan lain itu bisa awal Februari sudah bisa berkibar,” ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut lebih cepat dari sanksi yang dijatuhkan WADA sebelumnya dimana harusnya sanksi sampai Oktober 2021 atau selama satu tahun.

Baca Juga:
Dikecam usai Kritik Shin Tae-yong, Haruna Soemitro Beri Penjelasan

Namun larangan pengibaran Merah Putih hanya sampai empat bulan saja. Karena Indonesia dianggap serius dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan memperbaiki komunikasi dengan WADA dan Tim Satgas datang langsung ketemu dengan pengurus WADA.

“Teman-teman yang ada di sini itu membenahi dari sisi administrasinya, artinya apa yang dibutuhkan oleh WADA semua dipenuhi dan lain sebagainya,” ujarnya.

Selain itu, ada upaya dari pemerintah untuk menjadikan LADI sebagai lembaga independen yang professional dengan memasukannya dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) di DPR

Baca Juga:
Media Korea Selatan Kagum dengan Netizen Indonesia yang Bela Shin Tae-yong

"Itu dipandang oleh WADA, kita ada progress yang sangat positif, ada kemauan kita untuk kita bisa dianggap patuh atau komplais. Kemudian tentang hal-hal yang teknis dari sampaikan ada tiga kan komunikasi dan teknis (sampel) itu juga oleh teman-teman LADI semua dipenuhi,” jelasnya.

Amali menerangkan setelah Indonesia kena sanksi, pemerintah melalui Kemenpora mengambil langkah cepat membentuk Tim Satuan Tugas penyelesaian masalah tersebut dengan dua tugas yakni percepatan penyelesaian masalah WADA terhadap LADI dan investigasi penyebab masalah tersebut.

Hal itu juga merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo untuk memperbaiki komunikasi dengan WADA dan memenuhi semua apa yang diminta oleh WADA serta Presiden meminta dilakukan investigasi kenapa hal tersebut terjadi dan diumumkan ke publik secara terbuka. Menurutnya, hal itu kemudian menjadi dasar Satgas, LADI, dan Kemenpora untuk bekerja menyelesaikannya dengan secepat-cepatnya.

Baca Juga:
6 Pemain Indonesia yang Berkarier di Eropa, Tak Cuma Egy dan Witan

"Alhamdulillah pemenuhan-pemenuhan terhadap apa yang diminta oleh WADA, supaya Indonesia bisa komplais kerjasama yang sangat baik antara tim dan kemudian LADI dan teman-teman dari Kemenpora ini luar biasa,” kata Amali.

Pemerintah pun menyampaikan terima kasih kepada tim dan semua pihak yang mempercepat prosesnya yang tadinya sanksi 1 tahun hingga menjadi 4 bulan.

"Alhamdulillah mereka kerja siang malam dan ini bisa kita lakukan dengan baik sehingga pekerjaan bisa diselesaikan. Tetapi tim ini tetap masih ada, karena masih ada tugas berikutnya yang yang tadi kan tentang investigasi itu nanti," ungkapnya.

(Suara.com/Restu Fadilah)
 

Load More