Rauhanda Riyantama
Menpora Imam Nahrawi (kanan) meninggalkan ruangan untuk menunggu giliran bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4/2019). [Antara/Sigid Kurniawan]

Bolatimes.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi diisukan bakal mundur dari jabatannya. Kabar miring mencuat setelah politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu kedapatan menyambangi Istana Kepresidenan untuk menemui Presiden Joko Widodo, Selasa (30/4/2019).

Menanggapi hal itu, Imam Nahrawi secara tak langsung menampik kabar tersebut. Menurut Menteri kelahiran Bangkalan, Madura, ia justru baru mendengar isu tersebut saat ditanya wartawan.

"Saya juga baru dengar nih. Ya semua melihat sekarang saya sedang tanda tangan dan melakukan MoU dengan direktur utama BPJS ketenagakerjaan," ujar Imam Nahrawi di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (3/5/2019), seperti dikutip dari Suara.com.

Baca Juga:
Icardi Pamer Foto Telanjang Bareng Istri, Pelatih Inter Milan Tak Peduli

Imam menjelaskan jika pertemuannya dengan Jokowi sama sekali tak terkait dengan masalah atau kasus yang tengah menimpa kementriannya. Tujuannya menghadap ke Istana Kepresidenan adalah untuk membicarakan perihal SEA Games 2019 dan Olimpiade 2020 Tokyo.

"Saya akan menjalankan tugas yang telah diberikan oleh negara, oleh Pak Presiden dan Wakil Presiden kepada saya. Soal kemarin di panggil Presiden itu untuk melaporkan persiapan SEA Games dan Olimpiade," pungkasnya.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/4). [Suara.com/Arief Hermawan P]

Nama Imam Nahrawi santer dikabarkan terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) atau suap KONI kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Baca Juga:
Aksi Cristiano Ronaldo Semangati Pemain Muda Juventus, Salut!

Sebelum menemui Presiden Jokowi, Imam sempat menjadi saksi untuk terdakwa Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019) lalu.

Dalam fakta persidangan sebelumnya, Ending menyebut Mr X telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Nama Mr X itu sendiri ada dalam daftar nama penerima uang yang dibuat oleh terdakwa Ending atas perintah asisten pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Meski demikian, dalam persidangan, Miftahul membantah hal tersebut.

Baca Juga:
Golnya Tak Disahkan, Manajer Bhayangkara FC Sebut Wasit Sudah 'Dipesan'

Load More